Tiga Petinggi Biro Haji Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Tiga Petinggi Biro Haji Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Foto: Ilustrasi Tiga Petinggi Biro Haji Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Kuota Haji.

Tiga orang petinggi biro perjalanan haji mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (24/4/2026). Penyelidikan ini menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta, namun mayoritas dari mereka tidak hadir di Gedung Merah Putih. Dilansir dari Nasional, tim penyidik tengah mendalami adanya potensi transaksi ilegal dalam pengisian kuota haji untuk musim keberangkatan 2023-2024.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Pihak yang tidak hadir dalam jadwal tersebut adalah Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud, dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel Mahmud Muchtar Syarif. Hanya Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib, yang tercatat memenuhi panggilan penyidik.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diterima oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selama periode tersebut.

Di sisi lain, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam proses hukum tersebut, Khalid diketahui telah menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing senilai miliaran rupiah kepada pihak lembaga antirasuah.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan," kata Khalid, usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid menegaskan bahwa penyerahan uang pecahan dollar Amerika Serikat tersebut dilakukan setelah KPK memulai penyelidikan. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan awal atau status uang yang sebelumnya diberikan oleh PT Muhibbah tersebut.

"Uang itu (Rp 8,4 miliar) dikasih oleh PT Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," ujar dia.

Pengembalian dana tersebut diklaim sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Khalid menyatakan bahwa dirinya baru bertindak setelah ada instruksi resmi dari pihak penyidik KPK mengenai status dana tersebut.

"Jadi, pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa," sambung dia.

Artikel terkait

Rekomendasi