Merpati Nusantara Airlines Belum Bayar 80 Persen Pesangon Karyawan

Merpati Nusantara Airlines Belum Bayar 80 Persen Pesangon Karyawan
Foto: Ilustrasi Merpati Nusantara Airlines Belum Bayar 80 Persen Pesangon Karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) belum melunasi kewajiban pesangon kepada 1.225 eks pekerjanya hingga Rabu (15/4/2026). Perusahaan maskapai yang telah dinyatakan pailit sejak 2022 tersebut tercatat baru menyalurkan 20 persen dari total nilai pesangon yang seharusnya dibayarkan.

Total kewajiban pesangon yang harus dipenuhi oleh manajemen Merpati Nusantara Airlines mencapai Rp 313 miliar. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, sisa kewajiban sebesar 80 persen saat ini dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) karena keterbatasan dana perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun pesangon terhambat, sisa upah pekerja senilai Rp 3,8 miliar telah diselesaikan. Pembayaran upah tersebut dilakukan sepenuhnya oleh tim kurator perusahaan.

"Pembayaran pesangon, kalau tadi upah sudah beres, pesangon baru diterima 20% dari total pesangon yang seharusnya dan 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang atau SPU," ujar Indah Anggoro Putri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR.

Kondisi keuangan maskapai pelat merah ini mengalami ketimpangan drastis dengan total utang mencapai Rp 11,3 triliun. Di sisi lain, hampir seluruh aset perusahaan telah dijual untuk menutup kewajiban, sehingga aset yang tersisa saat ini hanya berkisar di angka Rp 2 miliar.

Pihak kementerian menyebutkan bahwa aset yang tersisa di Jayapura dan Biak sulit untuk dieksekusi oleh tim kurator. Hal ini disebabkan oleh biaya operasional penjualan yang diprediksi akan lebih besar dibandingkan dengan nilai jual aset itu sendiri.

Kemnaker telah meminta tim kurator untuk bersikap transparan kepada para pekerja mengenai kondisi aset dan proses likuidasi. Kurator ditargetkan menyelesaikan seluruh persoalan pemenuhan hak eks karyawan ini hingga tahun 2027 mendatang.

Selain itu, pemerintah menyarankan adanya koordinasi lebih lanjut antara tim advokasi pekerja dengan Kementerian BUMN serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk mencari solusi alternatif dalam penyelesaian tunggakan hak para mantan kru dan staf maskapai tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi