Perwira TNI Berbohong Soal Luka Bakar Kasus Penyiraman Air Keras

Perwira TNI Berbohong Soal Luka Bakar Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Perwira TNI Berbohong Soal Luka Bakar Kasus Penyiraman Air Keras.

Dua personel TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan sempat memberikan keterangan palsu mengenai luka bakar pada tubuh mereka. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi awalnya mengaku mengalami luka hitam pada wajah akibat tersiram air panas. Namun, sebagaimana dilansir dari Megapolitan, luka tersebut sebenarnya berasal dari cipratan air keras saat mereka menyerang korban di Jakarta Pusat.

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, menyatakan kecurigaannya muncul saat kedua bawahan tersebut tidak mengikuti apel pagi. Heri kemudian mendatangi mereka yang sedang dirawat di Detasemen Kesehatan Bais TNI untuk mengonfirmasi penyebab luka tersebut.

"Kami coba lihat kondisinya, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa (lukanya), kemudian kapan (mendapat luka), mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, (dijawab) tersiram air panas. Tapi ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas," ujar Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.

Meskipun terus didesak mengenai kebenaran luka yang dialami di tengah viralnya kasus penyiraman air keras, kedua terdakwa tetap tidak memberikan jawaban jujur. Mereka hanya memberikan respons singkat kepada komandannya tanpa menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya.

"Kemudian, saya tanya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah, akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto (Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes Bais TNI) untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan," ujar Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.

Heri kemudian meminta bantuan Direktorat D untuk melakukan pendalaman lebih lanjut karena keterbatasan personel di satuannya. Ia mencatat bahwa luka pada wajah Edi tampak sangat parah hingga menghitam, yang tidak lazim untuk luka akibat air panas.

"Setelah di ruangan baru, kami menghubungi Direktur (diketur D) untuk minta agar yang bersangkutan ini didalami. Minta bantuan untuk didalami, karena kami tidak punya perangkat, perangkat kami di Denma kebetulan kasi Pam Op kami kosong," jelas Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.

Kekosongan jabatan di unit pengamanan operasi dan provos membuat Heri harus menyerahkan proses pemeriksaan intensif kepada direktorat lain. Ia menekankan bahwa perbedaan fisik antara luka air panas dan air keras sangat terlihat jelas pada kondisi terdakwa.

"Kemudian Danton Provos kosong, yang ada hanya Bintara. Jadi kami meminta bantuan ke Direktorat D untuk pendalaman terhadap mereka berdua," ujar Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.

Heri menjelaskan bahwa luka bakar tersebut mencapai luas yang signifikan pada area wajah. Hal ini diperkuat dengan pengamatannya terhadap tekstur luka yang terlihat gosong dan bukan melepuh.

"Jadi hitam begitu izin. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong," jawab Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.

Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan estimasi persentase luka bakar yang dialami oleh terdakwa Edi Sudarko. Heri memberikan perkiraan angka berdasarkan kondisi visual saat pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Mungkin sekitar 80 persen siap," jawab Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.

Motif penyerangan terhadap Andrie Yunus diduga dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa atas interupsi korban dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Tindakan korban dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi militer.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Selain Edi dan Budhi, terdapat dua perwira lain yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka yang terlibat dalam perkara ini. Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi