Rencana akuisisi perusahaan oleh investor asing sering kali membawa perubahan besar dalam kebijakan internal, termasuk sistem pelaporan keuangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perusahaan yang telah menjadi bagian dari grup internasional diperbolehkan mengubah pembukuan pajaknya ke dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kondisi ini dialami oleh Delfin, seorang staf pajak di perusahaan manufaktur komponen elektronik asal Jawa Timur. Perusahaannya berencana beralih ke mata uang dolar AS dan bahasa Inggris sebagai bahasa fungsional setelah mayoritas sahamnya diambil alih oleh perusahaan induk luar negeri awal tahun depan.
Dasar Hukum dan Ketentuan Perpajakan Terbaru
Menanggapi hal tersebut, Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory, Rinaldi Adam Firdaus, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam regulasi perpajakan Indonesia. Pedoman utamanya merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
Peraturan ini membahas tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Penjelasan teknis mengenai prosedur perubahan bahasa dan mata uang pembukuan tercantum dalam Pasal 16 hingga Pasal 32 pada peraturan tersebut.
Langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah memastikan apakah mereka termasuk dalam kategori Wajib Pajak (WP) badan tertentu. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf e PER-8/PJ/2025, perusahaan yang berafiliasi langsung dengan induk di luar negeri termasuk dalam kategori ini.
Dengan status sebagai perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi langsung dengan perusahaan induk mancanegara, perusahaan Delfin secara hukum diperbolehkan untuk mengajukan permohonan tersebut. Permohonan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar pembukuan dapat dilakukan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
Dua Aspek Utama dalam Penyelenggaraan Pembukuan
Setelah memastikan perusahaan memenuhi kriteria sebagai WP badan tertentu, terdapat dua aspek krusial yang harus diperhatikan oleh manajemen. Aspek-aspek ini sangat menentukan apakah izin akan diberikan oleh otoritas pajak atau tidak.
Beberapa poin utama yang harus dipatuhi oleh wajib pajak adalah:
- Perusahaan wajib mengajukan permohonan resmi untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai Pasal 21 ayat (2) PER-8/PJ/2025.
- Setelah izin diperoleh, perusahaan harus memenuhi prinsip taat asas dalam menjalankan sistem pembukuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) PER-8/PJ/2025.
Kedua aspek di atas bersifat kumulatif, artinya perusahaan tidak hanya fokus pada perizinan di awal, tetapi juga harus konsisten dalam penerapannya di masa mendatang. Hal ini bertujuan agar laporan keuangan tetap akuntabel dan transparan bagi pihak otoritas.
Tahapan Prosedur Pengajuan Permohonan
Proses pengajuan permohonan ini memiliki batas waktu dan persyaratan administratif yang ketat. Kelalaian dalam memenuhi tenggat waktu atau kelengkapan dokumen dapat menyebabkan permohonan ditolak oleh DJP.
Langkah-langkah teknis yang perlu diikuti oleh perusahaan meliputi:
- Permohonan diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak dengan mengikuti format yang tersedia pada Lampiran huruf B angka III.1 PER-8/2025.
- Batas waktu pengajuan paling lambat adalah tiga bulan sebelum dimulainya tahun buku yang akan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
- Menyertakan pernyataan elektronik bahwa perusahaan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai Pasal 4 PER-8/2025.
- Melampirkan dokumen elektronik berupa surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang membuktikan hubungan afiliasi langsung.
Ketentuan waktu tiga bulan sebelum tahun buku dimulai sangat penting untuk diperhatikan. Jika perusahaan terlambat mengajukan, maka peluang untuk menggunakan dolar AS pada tahun pajak tersebut akan tertutup.
Proses Penelitian dan Keputusan oleh Otoritas Pajak
Setelah semua berkas diterima secara lengkap, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan akan melakukan penelitian mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran dokumen dan pemenuhan kriteria sesuai Pasal 23 ayat (2) PER-8/2025.
Hasil dari penelitian tersebut akan dituangkan dalam sebuah produk hukum resmi yang diterbitkan oleh DJP. Terdapat dua kemungkinan hasil keputusan yang akan diterima oleh perusahaan pemohon.
Berikut adalah jenis produk hukum yang akan diterbitkan oleh DJP:
| Jenis Hasil | Keterangan Keputusan |
|---|---|
| Keputusan Izin | Diterbitkan jika permohonan disetujui, sehingga perusahaan sah menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. |
| Pemberitahuan Penolakan | Diterbitkan jika permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi kriteria tertentu. |
Tabel di atas merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (3) PER-8/2025 yang menjadi landasan kepastian hukum bagi wajib pajak. Setiap produk hukum tersebut memiliki format standar yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan terkait.
Jika permohonan mengalami penolakan, perusahaan masih diberikan hak untuk mengajukan permohonan kembali berdasarkan Pasal 23 ayat (4) PER-8/PJ/2025. Namun, perusahaan harus tetap mematuhi tenggat waktu asli, yaitu maksimal tiga bulan sebelum tahun buku baru dimulai.
Oleh karena itu, persiapan dokumen yang matang sejak jauh-jauh hari sangat disarankan. Hal ini dilakukan agar perusahaan memiliki cukup waktu jika perlu melakukan perbaikan dokumen sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.
Demikian penjelasan mengenai prosedur perubahan mata uang dan bahasa dalam pembukuan pajak bagi perusahaan yang diakuisisi pihak asing. Semoga informasi ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi para praktisi pajak di lapangan.