Pertamina Patra Niaga Sanksi Pecat Awak Mobil Tangki di Jambi

Pertamina Patra Niaga Sanksi Pecat Awak Mobil Tangki di Jambi
Foto: Ilustrasi Pertamina Patra Niaga Sanksi Pecat Awak Mobil Tangki di Jambi.

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap Awak Mobil Tangki yang diduga melakukan pelanggaran operasional di wilayah Jambi. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan melakukan investigasi bersama regional Sumbagsel dan PT Elnusa Petrofin selaku transportir, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Sanksi pemecatan tersebut diberikan oleh perusahaan transportir sebagai respons atas hasil pemeriksaan awal terhadap oknum yang terlibat. Selain penjatuhan sanksi administratif, pihak manajemen juga resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran ini kepada aparat kepolisian guna diproses secara hukum.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi bahan bakar minyak.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku," ujar Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Manajemen kini memperketat pengawasan penyaluran energi melalui monitoring operasional secara berkala dan evaluasi kinerja mitra kerja. Langkah pencegahan tersebut juga diperkuat dengan meningkatkan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

"Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran," kata Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Guna memastikan kelancaran distribusi, Pertamina mengharapkan peran aktif publik untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM. Masyarakat dapat menyampaikan laporan tersebut melalui aparat penegak hukum setempat atau menghubungi layanan Pertamina Contact Center 135.

Artikel terkait

Rekomendasi