PT Pertamina Patra Niaga tengah melakukan evaluasi mendalam terkait potensi penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green pada Minggu (19/4/2026). Langkah ini menyusul kenaikan harga sejumlah produk nonsubsidi lainnya yang telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepastian mengenai proses tinjauan harga tersebut disampaikan langsung oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun. Evaluasi ini dilakukan di tengah dinamika pasar energi global yang memengaruhi penetapan harga jual eceran di dalam negeri.
"Masih dalam evaluasi," ujar Roberth kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Keputusan untuk mengevaluasi dua jenis BBM tersebut muncul setelah Pertamina secara resmi menaikkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sejak Sabtu (18/4/2026). Dilansir dari Money, kebijakan ini diklaim telah melalui koordinasi ketat dengan pemangku kepentingan terkait serta dilaporkan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Penyesuaian harga ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Implementasi harga baru per 18 April 2026 mencatat lonjakan signifikan pada tiga jenis produk bahan bakar mesin diesel dan bensin berkualitas tinggi.
| Jenis BBM | Harga Lama (per Liter) | Harga Baru (per Liter) |
|---|---|---|
| Pertamax Turbo | Rp 13.100 | Rp 19.400 |
| Dexlite | Rp 14.200 | Rp 23.600 |
| Pertamina Dex | Rp 14.500 | Rp 23.900 |
Hingga saat ini, manajemen masih menetapkan harga Pertamax (RON 92) pada angka Rp 12.300 per liter dan Pertamax Green seharga Rp 12.900 per liter. Kebijakan serupa juga berlaku untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang masing-masing tetap di angka Rp 10.000 serta Rp 6.800 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memberikan tanggapan mengenai kenaikan harga pada sektor BBM nonsubsidi tersebut. Menurutnya, perubahan harga pada produk seperti Pertamax Turbo sepenuhnya mengikuti dinamika mekanisme pasar yang sah secara regulasi.
Ia menegaskan bahwa pengaturan harga oleh pemerintah hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar. Pemerintah terus memantau dampak penyesuaian harga ini terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.