Persaja Desak Reformasi Regulasi Hukum Ekonomi demi Stabilitas Nasional

Persaja Desak Reformasi Regulasi Hukum Ekonomi demi Stabilitas Nasional
Foto: Ilustrasi Persaja Desak Reformasi Regulasi Hukum Ekonomi demi Stabilitas Nasional.

Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menggelar Seminar Hukum Internasional dalam rangka HUT ke-75 pada 5 Mei 2026. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, seminar ini menjadi bagian dari ikhtiar organisasi profesi jaksa untuk berkontribusi meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan keberlangsungan pembangunan nasional.

Seminar Internasional tersebut mengangkat tema: ÔÇ£Legal Aspect of Managing The JCI Systemic Crisis and Its Implications for National Economic StabilityÔÇØ. Penegakan hukum dan aparatur dipandang tidak hanya sekadar menjaga tata tertib masyarakat (social order) melainkan juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Peringatan keras dan keputusan interim freeze dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) di pasar modal pada awal 2026 menjadi alarm pengingat pentingnya kerangka hukum ekonomi yang jelas. Setidaknya terdapat tiga alasan pemantik kesadaran kolektif terhadap pentingnya eksistensi kerangka hukum ekonomi nasional yang kuat dan terintegrasi.

Alasan pertama adalah keterbatasan regulasi sektoral dalam bentuk administrative penal law yang tidak cukup mampu menghadapi berbagai persoalan ekonomi. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dirasakan belum mampu menghadapi tantangan serius munculnya berbagai modus operandi modern seperti algorithmic trading manipulation, spoofing, layering, dan manipulasi pasar melalui platform digital.

Aparatur hukum juga menghadapi keterbatasan akses terhadap data transaksi lintas yurisdiksi. Kompleksitas pembuktian kejahatan pasar modal ini dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas pasar keuangan nasional.

Fragmentasi Pengaturan Tindak Pidana Ekonomi

Alasan kedua yaitu fragmentasi pengaturan tindak pidana ekonomi yang telah mencapai tingkat sangat mengkhawatirkan. Berbagai undang-undang sektoral memuat ketentuan pidana dengan definisi, ruang lingkup, ancaman pidana, prosedur penegakan, dan lembaga penegak yang berbeda-beda sehingga menciptakan labirin hukum (legal labyrinth).

Fragmentasi pengaturan ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping jurisdiction) serta inkonsistensi penerapan sanksi pidana. Muncul pula kekosongan hukum (legal lacuna) pada area persimpangan antarsektor yang membuat pelaku kejahatan dapat berlindung di baliknya.

Urgensi Penggantian UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955

Alasan ketiga berkaitan dengan tidak memadainya lagi UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (UU TPE) sebagai legal framework utama. Undang-Undang yang ditetapkan pada 11 Mei 1955 itu dibentuk untuk kebutuhan ekonomi di masa awal kemerdekaan.

Orientasi utama UU TPE terletak pada pengendalian barang, harga, penimbunan, penggilingan padi, beras, dan devisa yang bertumpu pada beberapa instrumen lama. Regulasi tersebut bersumber dari Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948, Prijsbeheersing-ordonnantie 1948, Undang-Undang Penimbunan Barang-Barang 1951, Rijstordonnantie 1948, Undang-Undang Darurat Kewajiban Penggilingan Padi, dan Deviezen Ordonnantie 1940.

Konstruksi regulasi lama ini dinilai sulit menjawab perkembangan tindak pidana ekonomi modern yang jauh lebih kompleks dan lintas yurisdiksi. Kejahatan saat ini telah berbasis teknologi, melibatkan korporasi, instrumen keuangan, serta skema penyembunyian aset yang canggih sehingga penyerapan (absorbing) berbagai undang-undang terkait menjadi satu regulasi utama sangat mendesak.

Perubahan Paradigma Menuju Pendekatan In Rem

Pendekatan UU TPE yang berlaku saat ini masih berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku secara personal (in persona). Padahal, karakteristik utama tindak pidana ekonomi modern memicu hilangnya penerimaan negara, beralihnya kekayaan nasional, dan terganggunya persaingan usaha.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma yang lebih menitikberatkan pada pendekatan in rem. Pendekatan ini mengedepankan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan terhadap illegal gain, serta pemulihan aset hasil tindak pidana ekonomi.

Proses pidana harus diposisikan sebagai instrumen korektif untuk mengembalikan kekayaan negara, memperbaiki tata kelola, dan menutup kebocoran penerimaan negara. Langkah cepat dan terukur ini relevan dalam situasi global yang ditandai dengan perang, ketegangan geopolitik, serta disrupsi rantai pasok.

Empat Dimensi Hukum Pidana Ekonomi Baru

Pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana di Bidang Perekonomian dan Stabilitas Perekonomian Negara yang baru diharapkan memberikan ruang prosedur dan cara luar biasa (extra ordinary measures). Dalam konteks ini, hukum pidana ekonomi berperan dalam empat dimensi sekaligus.

Pertama, sebagai instrumen investigatif yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terpadu termasuk menembus kerahasiaan pajak dan perbankan serta audit forensik. Kedua, sebagai instrumen korektif berupa tindakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana untuk menyingkirkan elemen perusak tata kelola.

Ketiga, sebagai instrumen restrukturisasi yang memberikan kerangka hukum bagi pembenahan korporasi yang mengalami kegagalan tata kelola sistemik melalui pengawasan ketat. Keempat, sebagai instrumen pencegahan yang menimbulkan efek jera sehingga mendorong korporasi proaktif memperkuat tata kelola dan sistem kepatuhan.

Substansi pengaturan baru tersebut menggantikan regulasi eksisting dengan pendekatan integratif, restoratif, korektif, rehabilitatif, dan prospektif. Langkah ini akan mengakomodasi perkembangan modus operandi tindak pidana ekonomi modern termasuk kejahatan siber, cryptocurrency, carbon crime, dan transaksi keuangan digital.

Pencabutan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 sekaligus menegaskan bahwa era fragmentasi instrumen hukum pidana ekonomi di Indonesia telah berakhir. Reformasi melalui regulasi baru ini diarahkan untuk menjaga stabilitas nasional dan mendukung keberlangsungan pembangunan.

Artikel terkait

Rekomendasi