Pemerintah secara resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada periode 1 hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut dipatok sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT).
Jika dibandingkan dengan periode Mei 2026 yang menyentuh USD 1.049,58 per MT, terdapat penurunan nilai sebesar USD 20,07. Penurunan ini secara persentase mencapai angka 1,91 persen dari bulan sebelumnya.
Penurunan harga acuan ini berdampak langsung pada kebijakan fiskal perdagangan internasional. Pemerintah menggunakannya sebagai dasar penetapan Bea Keluar (BK) serta tarif Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP).
Penyebab Utama Penurunan Harga CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, memberikan penjelasan mengenai faktor di balik tren negatif tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelemahan harga didorong oleh berkurangnya permintaan dari pasar global.
Salah satu pemicu utamanya adalah melandainya permintaan dari negara-negara importir besar, terutama India. Situasi pasar di negara tujuan utama tersebut sangat mempengaruhi stabilitas harga referensi di tingkat domestik.
Sesuai dengan regulasi dari Peraturan Menteri Keuangan yang sedang berlaku, pemerintah pun menetapkan besaran pajak ekspor yang baru. Untuk periode Juni 2026, Bea Keluar CPO dipatok pada angka USD 148 per MT.
Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi yang berlaku. Secara nominal, besaran pungutan tersebut setara dengan USD 128,6892 per MT untuk sepanjang bulan Juni.
Mekanisme Penghitungan Harga Referensi
Penentuan angka Harga Referensi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pemantauan harga rata-rata pada tiga pasar utama. Pemantauan ini dilakukan dalam rentang waktu mulai 20 April hingga 19 Mei 2026.
Tercatat harga rata-rata pada Bursa CPO Indonesia berada di level USD 920,80 per MT. Di saat yang sama, Bursa CPO Malaysia mencatatkan angka USD 1.138,22 per MT, dan harga di Pelabuhan Rotterdam mencapai USD 1.429,40 per MT.
Pemerintah merujuk pada aturan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini mengatur prosedur penghitungan jika terjadi selisih harga yang cukup signifikan antar bursa.
Jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melampaui USD 40, maka rumus yang digunakan adalah rata-rata dari dua sumber harga terdekat. Dua sumber tersebut adalah harga yang menjadi median dan yang paling mendekati median.
Berdasarkan skema tersebut, penghitungan Harga Referensi Juni akhirnya hanya mengambil basis dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasil akhir dari proses kalkulasi inilah yang memunculkan angka USD 1.029,51 per MT.
Ketentuan Bea Keluar Produk Turunan dan Kakao
Selain bahan baku mentah, kebijakan ini juga menyasar produk turunan kelapa sawit lainnya seperti minyak goreng. Produk minyak goreng jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek tetap menjadi perhatian pemerintah.
Untuk kemasan dengan berat neto maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar USD 33 per MT. Aturan ini tertuang secara formal dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026.
Berbeda dengan CPO, komoditas biji kakao justru menunjukkan tren peningkatan harga yang sangat tajam. Harga Referensi biji kakao untuk bulan Juni 2026 ditetapkan melonjak ke angka USD 3.832,17 per MT.
Kenaikan ini mencapai USD 563,48 atau sekitar 17,24 persen dibandingkan periode bulan lalu. Hal ini otomatis memicu kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.511 per MT.
Faktor penyebab melonjaknya harga komoditas biji kakao di pasar internasional :
- Ketegangan geopolitik yang memicu penutupan Selat Hormuz sehingga mengganggu jalur logistik global.
- Peningkatan biaya operasional pengiriman, mulai dari kenaikan premi asuransi hingga lonjakan harga bahan bakar kapal.
- Adanya kendala pada sisi pasokan akibat penurunan produksi kakao dari negara produsen utama seperti Nigeria.
Tommy Andana menegaskan bahwa faktor eksternal ini menjadi pendorong utama melesatnya harga kakao. Gangguan distribusi di wilayah konflik secara langsung mengerek biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha ekspor.
Stabilitas Harga Patokan Ekspor Komoditas Lainnya
Meskipun beberapa komoditas mengalami fluktuasi besar, harga patokan untuk produk kulit relatif stabil. Tidak ada perubahan nilai HPE untuk seluruh produk kulit pada periode Juni 2026 jika dibandingkan Mei 2026.
Kondisi yang sama juga terjadi pada beberapa produk kayu tertentu. HPE untuk keping kayu (chipwood) serta kayu olahan jenis sungkai dan merbau dengan ukuran penampang spesifik tercatat tidak mengalami perubahan.
Namun, kenaikan tipis dialami oleh komoditas getah pinus yang kini dihargai USD 980 per MT. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar USD 64 atau naik sekitar 6,99 persen dari harga bulan Mei.
Beberapa jenis kayu olahan lainnya juga ikut terkoreksi naik. Hal ini mencakup kayu veneer dari hutan alam dan tanaman, serta kayu olahan jenis meranti, rimba campuran, eboni, akasia, hingga sengon.
Daftar ringkasan perubahan harga referensi dan patokan ekspor untuk Juni 2026 :
| Komoditas | Status Harga | Keterangan Perubahan |
|---|---|---|
| CPO (Kelapa Sawit) | Turun | Menjadi USD 1.029,51/MT (Turun 1,91%) |
| Biji Kakao | Naik | Menjadi USD 3.832,17/MT (Naik 17,24%) |
| Getah Pinus | Naik | Menjadi USD 980/MT (Naik 6,99%) |
| Produk Kulit | Tetap | Tidak ada perubahan harga dari periode Mei |
Data di atas menunjukkan dinamika harga yang beragam pada sektor pertanian dan kehutanan. Penurunan pada CPO kontras dengan kenaikan signifikan pada kakao akibat isu logistik global.
Di sisi lain, terdapat beberapa komoditas kayu yang justru mengalami penurunan Harga Patokan Ekspor. Produk tersebut antara lain kayu lapis untuk kotak kemasan, kayu keping atau pecahan, serta kayu olahan dari jenis jati, pinus, dan karet.
Seluruh detail mengenai penetapan harga ini telah dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi para eksportir dan instansi terkait dalam menjalankan aktivitas perdagangan selama bulan Juni.
Keputusan tersebut mencakup daftar lengkap Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi bagi produk pertanian dan kehutanan. Dokumen ini juga mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum demi kelancaran administrasi ekspor nasional.