Kasus kekerasan seksual kembali marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi belakangan ini. Kasus tersebut meliputi tindakan kekerasan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui grup chat, hingga aksi menyanyikan lagu bernuansa pelecehan terhadap perempuan oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai definisi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, seperti dikutip dari Edukasi. Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Bagian kelima Pasal 12 Ayat 1 menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan melontarkan, menghina, melecehkan, maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini terjadi karena ketimpangan hubungan kuasa atau gender.
Perbuatan tersebut berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikologis atau fisik. Hal ini termasuk mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melakukan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Pasal 12 Ayat 2 kemudian merinci berbagai macam bentuk tindakan kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kampus. Berdasarkan daftar tersebut, pemerintah tidak hanya mendefinisikan kekerasan seksual pada perlakuan fisik tetapi juga non-fisik.
Bentuk kekerasan seksual pertama meliputi penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. Kedua, perbuatan menampilkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
Bentuk ketiga adalah penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual. Keempat, perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Kelima, pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban. Keenam, perbuatan mengambil, merekam, serta mengedarkan foto atau rekaman audio visual korban yang bernuansa seksi tanpa persetujuan korban.