Otoritas Arab Saudi Perluas Jaminan Asuransi Kesehatan Jemaah Haji

Otoritas Arab Saudi Perluas Jaminan Asuransi Kesehatan Jemaah Haji
Foto: Ilustrasi Otoritas Arab Saudi Perluas Jaminan Asuransi Kesehatan Jemaah Haji.

Otoritas Arab Saudi secara resmi memberikan perluasan perlindungan asuransi bagi jemaah haji yang mencakup penanganan medis akibat cuaca ekstrem selama periode puncak ibadah di Makkah. Kebijakan ini mencakup proteksi terhadap kram panas, kelelahan hebat, hingga serangan panas yang berisiko fatal bagi para jemaah.

Perubahan klausul dalam asuransi kesehatan ini diinformasikan oleh otoritas setempat kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dilansir dari Finansial, jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas ini khususnya pada tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah saat intensitas ibadah mencapai puncaknya.

Kepala Seksi Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Edi Supriyatna, memberikan rincian terkait waktu berlakunya klaim tersebut pada Rabu (29/4/2026).

"Kalau itu terjadi diagnosa tersebut, kejadian tersebut bisa diklaim asuransinya. Namun, kalau [sakit terjadi] sebelum tanggal 8 [Dzulhijjah] dan setelah tanggal 13 [Dzulhijjah], jemaah haji harus mengeluarkan biaya sendiri [untuk pengobatannya], tidak bisa diklaim asuransi," ujar Edi Supriyatna, Kepala Seksi Kesehatan PPIH Arab Saudi Daker Makkah.

Risiko kesehatan akibat cuaca panas terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni heat cramps atau kram otot, heat exhaustion atau kelelahan ekstrem, serta heat stroke. Kondisi heat stroke dinilai paling berbahaya karena suhu tubuh bisa melonjak hingga 40 derajat celcius dan merusak mekanisme pengaturan suhu alami tubuh.

Edi juga menekankan pentingnya langkah preventif bagi seluruh jemaah, termasuk pengaturan pola konsumsi air agar terhindar dari dehidrasi akut selama menjalankan rukun haji.

"Minum itu wajib, harus minum 200 mililiter per jam. Minumnya jangan langsung, minumnya perlahan-lahan, empat teguk setiap 10 menit. Ini akan menghindari kita sering ke toilet [meskipun sering minum]," ujar Edi Supriyatna, Kepala Seksi Kesehatan PPIH Arab Saudi Daker Makkah.

Selain proteksi kesehatan di Arab Saudi, jemaah juga mendapatkan perlindungan ganda melalui asuransi jiwa yang disiapkan dari Indonesia untuk memberikan santunan bagi ahli waris jika jemaah wafat. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman, menyebut premi asuransi kesehatan di Arab Saudi sudah terintegrasi dalam biaya haji.

Kebijakan asuransi ini dirancang untuk memitigasi kendala finansial saat jemaah membutuhkan perawatan medis mendadak di Tanah Suci tanpa harus memikirkan biaya tambahan.

ÔÇ£Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,ÔÇØ ujar Ramadhan Harisman, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj.

Integrasi dengan BPJS Kesehatan diperlukan karena asuransi dari penyedia layanan di Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya pengobatan lanjutan setibanya jemaah di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi