Minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis syariah terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dilansir dari Money, Sukuk Negara ritel yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu instrumen yang paling diminati.
Dua produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang paling populer di kalangan masyarakat adalah Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Keduanya menawarkan keamanan investasi karena dijamin langsung oleh negara serta menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Kemenkeu menegaskan bahwa baik Sukuk Ritel maupun Sukuk Tabungan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keduanya menggunakan struktur akad wakalah dalam penerbitannya.
Dalam skema wakalah, investor memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengelola dana pada aset atau proyek tertentu yang menjadi basis penerbitan sukuk. Keuntungan lain adalah modal investasi yang terjangkau, dengan minimal pembelian mulai dari Rp 1 juta.
Meskipun memiliki banyak kemiripan, terdapat perbedaan mendasar pada jangka waktu investasi atau tenor. Sukuk Ritel biasanya ditawarkan dengan pilihan tenor tiga tahun dan lima tahun bagi para investor.
Sementara itu, Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu yang relatif lebih pendek, yakni dua tahun dan empat tahun. Selain tenor, jenis imbal hasil atau kupon yang diberikan kepada pemegang instrumen ini juga berbeda secara teknis.
Sukuk Ritel menerapkan sistem imbal hasil tetap atau fixed rate. Hal ini berarti investor akan mendapatkan nominal kupon yang stabil setiap bulan hingga masa jatuh tempo berakhir tanpa dipengaruhi fluktuasi pasar.
Berbeda dengan itu, Sukuk Tabungan menggunakan mekanisme floating with floor atau imbal hasil mengambang dengan batas minimal. Besaran keuntungan akan menyesuaikan perubahan BI Rate yang dievaluasi setiap tiga bulan sekali oleh bank sentral.
Pemerintah tetap memberikan perlindungan berupa batas bawah agar kupon tidak jatuh di bawah tingkat minimum saat awal penerbitan. Jika BI Rate naik, imbal hasil Sukuk Tabungan akan ikut meningkat, namun jika turun, investor tetap menerima kupon minimal.
Karakteristik Transaksi dan Likuiditas
Perbedaan paling signifikan terletak pada sifat likuiditas instrumen tersebut. Sukuk Ritel bersifat tradable, yang berarti dapat diperjualbelikan di pasar sekunder setelah melewati masa kepemilikan minimum yang ditentukan.
Fleksibilitas ini memungkinkan investor Sukuk Ritel memperoleh capital gain jika harga jual di pasar lebih tinggi dari harga beli. Namun, risiko capital loss juga tetap ada jika harga pasar sedang mengalami penurunan.
Sebaliknya, Sukuk Tabungan dikategorikan sebagai instrumen nontradable yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Investor diwajibkan memegang aset ini hingga jatuh tempo untuk mendapatkan kembali seluruh pokok investasinya.
Pemerintah menyediakan fasilitas early redemption sebagai solusi likuiditas bagi pemegang Sukuk Tabungan. Melalui fitur ini, investor dapat mencairkan maksimal 50 persen dana setelah masa investasi berjalan minimal satu tahun dengan kepemilikan minimal Rp 2 juta.
Keunggulan Investasi Sukuk Negara
Sukuk Negara menarik karena bebas dari unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Keamanan pokok dan imbal hasil dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang SBSN serta APBN, sehingga risiko gagal bayar tergolong sangat rendah.
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Deni Ridwan, menyatakan bahwa SBN ritel dirancang agar aman dan mudah diakses masyarakat luas. Imbal hasilnya pun kompetitif dibandingkan produk perbankan biasa.
"Kelebihan SBN ritel, imbal hasilnya pada umumnya lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito," ujar Deni.
Deni memberikan gambaran bahwa saat bunga deposito bank berada di level 3 hingga 4 persen, imbal hasil SBN ritel pada 2024 bisa melampaui 6 persen per tahun. Pajak kupon SBN ritel juga hanya 10 persen, lebih rendah dari pajak deposito sebesar 20 persen.
Investasi pada sukuk juga memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, pendidikan, hingga fasilitas publik di berbagai daerah Indonesia.
Deni Ridwan menyarankan agar masyarakat memahami tujuan dan durasi investasi sebelum melakukan pembelian. Pemilihan instrumen harus disesuaikan dengan preferensi risiko masing-masing individu agar target finansial dapat tercapai secara optimal.
"Perlu dicari tahu dulu tujuan investasi, jangka waktu investasi, serta preferensi risikonya," tutur Deni.