Status kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat, terutama saat muncul keterangan PBPU dan BP Pemda pada aplikasi Mobile JKN. Banyak yang menyamakan status tersebut dengan PBI, padahal terdapat perbedaan mendasar yang dilansir dari Info.
PBPU merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah, sementara BP adalah Bukan Pekerja. Dalam skema khusus PBPU dan BP Pemda, masyarakat didaftarkan secara langsung oleh pemerintah daerah setempat melalui verifikasi data wilayah masing-masing.
Skema perlindungan ini dibiayai menggunakan anggaran APBD guna menjamin warga yang belum memiliki akses ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta kategori ini tidak perlu membayar iuran mandiri karena kewajiban tersebut telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI memiliki mekanisme yang berbeda karena diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu. Berbeda dengan BP Pemda, iuran peserta PBI dibayar oleh pemerintah pusat melalui dana APBN.
Peserta yang masuk dalam kategori PBI wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Selain itu, fasilitas layanan kesehatan untuk kelompok ini secara otomatis berada pada rawat inap kelas III sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fleksibilitas menjadi ciri khas PBPU dan BP Pemda karena penentuannya bergantung pada kebijakan serta hasil verifikasi dari pemerintah daerah masing-masing. Hal ini berbeda dengan PBI yang basis datanya ditentukan secara nasional oleh pemerintah pusat.
Memahami Kategori BPJS Kesehatan Non-PBI
Selain bantuan iuran, terdapat kelompok kepesertaan Non-PBI yang terdiri dari beberapa golongan. Salah satunya adalah Pekerja Penerima Upah atau PPU yang mencakup ASN, TNI, Polri, serta karyawan swasta dengan sistem bagi hasil iuran antara pekerja dan perusahaan.
Golongan berikutnya adalah PBPU mandiri bagi pekerja informal seperti pedagang atau freelancer yang membayar iuran secara individu. Terdapat pula kategori Bukan Pekerja (BP) yang meliputi pensiunan, veteran, hingga investor yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN untuk memastikan jenis kepesertaannya. Setelah melakukan login, pengguna cukup mengakses menu informasi peserta untuk melihat apakah status mereka terdaftar sebagai PBI, PBPU, atau PBPU dan BP Pemda.