Saksi Sebut Peradilan Militer Picu Impunitas Pelanggaran HAM di MK

Saksi Sebut Peradilan Militer Picu Impunitas Pelanggaran HAM di MK
Foto: Ilustrasi Saksi Sebut Peradilan Militer Picu Impunitas Pelanggaran HAM di MK.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra memberikan kesaksian mengenai dampak sistem peradilan militer terhadap penegakan hak asasi manusia dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti kekhawatiran terhadap praktik forum internum yang dinilai melanggengkan siklus kekerasan tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internum, maka impunitas akan terus berulang,ÔÇØ kata Dimas di persidangan.

Dimas memaparkan peran strategis organisasi yang dipimpinnya dalam mendokumentasikan kekerasan negara serta melakukan advokasi kebijakan sejak era reformasi demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan.

ÔÇ£KontraS menegaskan bahwa pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya sistem demokrasi yang berkeadilan,ÔÇØ katanya.

Dalam argumennya, penghormatan terhadap hak dasar warga negara oleh institusi negara menjadi fondasi utama dalam tegaknya pilar demokrasi di Indonesia.

ÔÇ£Demokrasi hanya dapat ditegakkan apabila Hak Asasi Manusia dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara,ÔÇØ ujarnya.

Penilaian mengenai ringannya vonis hukum terhadap anggota Tim Mawar dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga diangkat sebagai bukti nyata lemahnya akuntabilitas hukum militer.

ÔÇ£Terlihat bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,ÔÇØ kata Dimas.

Selain kasus aktivis, sorotan diberikan pada pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan kekerasan di Papua yang dianggap menunjukkan pola serupa dalam mekanisme pengadilan internal militer.

Persidangan juga mendengarkan pernyataan dari Andre Yunus, korban penyiraman air keras, yang mendesak agar seluruh pelaku kekerasan tanpa memandang latar belakang diadili melalui mekanisme peradilan umum.

ÔÇ£Siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," jelasnya.

Pernyataan tersebut menekankan adanya ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang dilakukan di luar peradilan umum karena dianggap berpotensi menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas,ÔÇØ lanjutnya.

Penuntasan kasus melalui peradilan umum dipandang sebagai langkah esensial untuk menjaga kesetaraan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum negara.

ÔÇ£Jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum,ÔÇØ lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi