Peradi SAI Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam Revisi UU

Peradi SAI Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam Revisi UU
Foto: Ilustrasi Peradi SAI Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam Revisi UU.

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) masuk dalam revisi Undang-Undang Advokat. Desakan ini disampaikan Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) sebagai upaya membenahi karut-marut organisasi profesi hukum saat ini.

Harry Ponto menilai landasan hukum yang berlaku sekarang tidak lagi relevan dalam mengendalikan munculnya berbagai organisasi advokat baru. Langkah legislasi dianggap menjadi satu-satunya jalan untuk memperbarui aturan main di dunia advokasi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Harus lewat Undang-Undang. Kalau tidak, kan sekarang ini adalah yang berlaku tetap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003," kata Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.

Eksistensi DAN diproyeksikan menjadi jalan keluar bagi fenomena multi-bar yang dinilai tidak terkontrol. Harry menyebut struktur organisasi tunggal yang sebelumnya diterapkan kini tidak lagi berfungsi secara optimal di lapangan.

"(Organisasi) Yang dulu kita banggakan sebagai wadah tunggal, itu mati suri. Ya, yang terjadi sekarang ini adalah multi-bar, ya, atau eh, banyak organisasi tetapi menjadi liar," kata Harry Ponto.

Usulan mengenai badan regulasi independen ini sebelumnya telah secara resmi disodorkan kepada Komisi III DPR RI pada April 2026. Lembaga tersebut nantinya akan memegang mandat khusus untuk melakukan verifikasi terhadap setiap organisasi profesi.

"Idealnya adalah semacam partai politik gitu lho. Yang diverifikasi jika mau diakui sebagai organisasi advokat oleh Dewan Advokat Nasional," ujar Harry Ponto.

Pihak Peradi SAI juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif Komisi III DPR RI yang tengah menggodok perubahan regulasi. Upaya pengawalan revisi ini terus dilakukan melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

"Komunikasi itu terjalin baik," kata Harry Ponto.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah memulai proses penghimpunan aspirasi melalui rapat dengar pendapat umum. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti perlunya pembaruan karena usia undang-undang yang sudah mencapai 23 tahun.

"Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Habiburokhman berpendapat bahwa meskipun advokat memiliki peran strategis yang setara dengan anggota dewan, dukungan negara terhadap profesi ini masih minim. Hal ini terutama terlihat pada tuntutan kerja sosial yang melekat pada profesi tersebut.

"Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono," ujar Habiburokhman.

Legislator tersebut memandang advokat sebagai salah satu bentuk pengabdian hukum yang paling murni. Penyesuaian regulasi diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para praktisi di sektor hukum ini.

"Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang benar-benar pengabdian paling tulus itu ada pada advokat," imbuh Habiburokhman.

Artikel terkait

Rekomendasi