Seorang warga negara India berinisial MTNP (44) ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (11/5/2026) karena diduga menyelundupkan emas seberat 265,7 gram. Logam mulia senilai Rp 700 juta tersebut disembunyikan pelaku di dalam pampers yang ia kenakan.
Aksi penggagalan ini bermula saat pelaku hendak melakukan perjalanan udara menuju New Delhi, India, melalui transit di Singapura. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) muncul setelah melihat perilaku tidak wajar dari pelaku saat melewati area pemeriksaan penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan pengamatan intensif terhadap pergerakan subjek di terminal keberangkatan.
"Dicurigai pada saat orang ini melintas membawa sesuatu yang disembunyikan," kata Hengky dalam konferensi pers di Gedung A Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan secara mendalam terhadap MTNP guna memverifikasi kecurigaan petugas. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya butiran emas yang ditempelkan pada bahan gel gluten dan disimpan di balik pakaian dalam pelaku.
ÔÇ£Orang ini membawa atau berupaya membawa emas ini keluar dengan cara ditaruh di pampers atau di dalam celana dalam yang dia pakai,ÔÇØ kata Hengky.
Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian laboratorium untuk memastikan jenis dan kadar material yang ditemukan. Hengky menyebutkan bahwa metode penyembunyian yang digunakan oleh tersangka memiliki kemiripan dengan pola penyelundupan narkotika.
ÔÇ£Didapati barang tersebut merupakan logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90 persen dengan total berat bruto 265,7 gram,ÔÇØ jelas Hengky.
Pascapenangkapan ini, otoritas Bea Cukai menyatakan akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap setiap lalu lintas emas yang keluar dari wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh komoditas logam mulia memiliki izin resmi dan asal-usul yang jelas.
Pelaku MTNP kini terancam hukuman berat akibat perbuatan tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.