Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pengabaian perawatan rutin pada taksi listrik Green SM yang tertabrak KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026). Insiden maut yang terjadi pukul 20.52 WIB tersebut mengakibatkan 16 penumpang KRL meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, kepolisian menemukan indikasi bahwa armada tersebut telah melampaui batas jarak tempuh untuk perawatan berkala. Manajemen perusahaan mewajibkan setiap unit menjalani pengecekan kelaikan setelah menempuh jarak 15.000 kilometer guna memastikan keamanan operasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa mobil yang dikemudikan sopir berinisial RRP tersebut telah mencapai jarak 24.000 kilometer saat kecelakaan terjadi. Kondisi teknis kendaraan kini menjadi fokus utama penyelidikan untuk mengetahui penyebab mobil mati di atas rel.
ÔÇ£Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan,ÔÇØ kata Budi, Jumat (8/5/2026).
Pihak kepolisian saat ini sedang mengkaji hubungan antara keterlambatan perawatan dengan kegagalan sistem pada mobil listrik tersebut. Tim ahli terus melakukan analisis mendalam terhadap komponen teknis kendaraan di lokasi kejadian.
ÔÇ£Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian,ÔÇØ ujar Budi.
Status hukum kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sejauh ini, empat saksi dari jajaran manajerial Green SM telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
ÔÇ£Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,ÔÇØ ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Meskipun proses hukum terus berjalan, pengemudi berinisial RRP masih berstatus sebagai saksi. Polisi menunggu hasil penelitian dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
ÔÇ£Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,ÔÇØ kata Budi.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyebutkan bahwa gangguan pada sistem perkeretaapian di emplasemen Stasiun Bekasi Timur dipicu oleh kecelakaan awal yang melibatkan taksi tersebut di perlintasan sebidang. Hal ini berdampak pada insiden lanjutan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL jurusan Cikarang.
ÔÇ£Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu,ÔÇØ ujar Bobby, Selasa (28/4/2026).
Seluruh korban luka saat ini masih menjalani perawatan medis di delapan rumah sakit berbeda di wilayah Bekasi. Sementara itu, 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dipastikan selamat tanpa cedera dalam peristiwa tersebut.