Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, membeberkan alasan penggunaan fotokopi KTP elektronik yang masih berlangsung di berbagai instansi hingga Kamis (7/5/2026). Masalah sistem manual dan regulasi internal menjadi hambatan utama integrasi data kependudukan secara digital.
Penggunaan dokumen fisik dinilai masih mendominasi karena infrastruktur administrasi pada sejumlah lembaga pengguna belum beralih sepenuhnya ke sistem daring. Hal ini berdampak pada tetap adanya persyaratan lampiran fotokopi identitas dalam proses birokrasi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Teguh menjelaskan bahwa ketertinggalan sistem ini diperparah oleh aturan di internal kementerian atau lembaga yang belum diperbarui. Selain itu, sinkronisasi dengan database Dukcapil pusat juga belum mencakup seluruh instansi pelayanan publik.
ÔÇ£Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, and pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,ÔÇØ tegas Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Pemerintah saat ini tengah berupaya membenahi hambatan tersebut melalui koordinasi lintas sektor. Penanganan masalah ini pun menjadi salah satu fokus dalam agenda transformasi digital nasional yang sedang digodok oleh komite terkait.
ÔÇ£Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,ÔÇØ tegas Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Dirjen Dukcapil menekankan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk mencegah kebocoran informasi. Ia menyarankan penggunaan teknologi verifikasi seperti pemindai kartu atau Identitas Kependudukan Digital untuk menggantikan pengumpulan salinan fisik KTP.