Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 memicu perbincangan hangat di ruang publik. Kebijakan ini mengundang perhatian setelah pihak Istana mengonfirmasi bahwa pengadaan hewan kurban tersebut bersumber dari dana APBN.
Nilai anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan sapi kurban ini diperkirakan menyentuh angka Rp100 miliar. Penggunaan dana negara untuk aktivitas ibadah inilah yang kemudian melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ribuan sapi berkualitas premium tersebut memiliki berat rata-rata sebesar 800 kilogram. Hewan kurban ini didistribusikan secara meluas ke pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Dikutip dari Suara, penyaluran ini dinilai sebagian pihak sangat membantu pemenuhan kebutuhan daging kurban bagi masyarakat. Namun, sebagian kalangan lain mempertanyakan legalitas dan mekanisme pemanfaatan uang negara untuk ibadah personal.
Merespons polemik tersebut, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menerangkan bahwa terdapat dua poin krusial yang mesti dicermati. Aspek pertama menyangkut keabsahan ketentuan ibadah kurban, sedangkan aspek kedua berkaitan dengan asal-usul dana.
Miftahul menjelaskan bahwa hukum Islam menetapkan batasan kuantitas pembuat kurban untuk setiap jenis hewan. Seekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang, sementara sapi, kerbau, dan unta dapat ditujukan bagi maksimal tujuh orang pembeli kurban.
ÔÇ£Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,ÔÇØ kata Miftahul.
Apabila kuantitas orang yang berkurban pada seekor sapi melebihi batasan tujuh orang, maka kedudukannya berubah dalam syariat. Miftahul menyebutkan bahwa kondisi tersebut membuat statusnya tidak lagi menjadi ibadah kurban, melainkan sedekah daging biasa pada Idul Adha.
Mekanisme Anggaran Negara dan Ranah Audit
Mengenai pemanfaatan dana APBN, MUI menilai pembelian hewan kurban menggunakan dana pribadi pejabat tidak bermasalah secara hukum Islam. Sebaliknya, penggunaan uang negara wajib tunduk pada aturan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
ÔÇ£Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana. APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,ÔÇØ ucap Miftahul.
Pihaknya menambahkan bahwa tata kelola anggaran negara sudah diatur secara ketat oleh hukum tertulis. Oleh sebab itu, diperlukan proses pemeriksaan formal guna menguji kelayakan penggunaan dana tersebut.
ÔÇ£Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,ÔÇØ katanya.
MUI secara kelembagaan tidak mempunyai otoritas hukum untuk memastikan keberadaan penyimpangan anggaran dalam kebijakan kurban ini. Penilaian teknis mengenai urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuh lembaga audit formal.
ÔÇ£MUI tidak mempunyai kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaannya atau tidak. Kita tunggu dari audit, baik itu BPK atau inspektorat,ÔÇØ imbuhnya.
Dampak Sosial dan Penguatan Ekonomi Lokal
Sebelumnya, penjelasan resmi mengenai latar belakang pengadaan ini telah disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Pemerintah menegaskan bahwa pembelian sapi kurban via APBN ini merupakan bagian dari realisasi program kerja.
Aktivitas pendistribusian satwa kurban ini sengaja dirancang untuk menyokong kebutuhan masyarakat luas di berbagai daerah selama perayaan hari besar keagamaan. Selain dimensi sosial, program ini diklaim mendatangkan stimulus ekonomi bagi sektor peternakan domestik.
Langkah penyerapan ribuan sapi dari peternak lokal diproyeksikan mampu mendongkrak produktivitas usaha peternakan nasional. Kebijakan ini sekaligus ditempatkan pemerintah sebagai langkah taktis dalam memperkokoh ketahanan pangan di Indonesia.