Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memaparkan daftar jenis penyakit serta pelayanan medis yang tidak mendapatkan penjaminan dari program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini berpedoman pada regulasi terbaru guna memberikan kepastian bagi seluruh peserta JKN.
Landasan hukum mengenai pembatasan layanan ini tetap merujuk pada aturan yang telah berlaku sebelumnya. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami batasan manfaat yang diberikan oleh negara melalui skema asuransi sosial tersebut.
"Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,ÔÇØ ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari Money.
Berdasarkan Perpres tersebut, terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Pengecualian ini mencakup layanan yang tidak sesuai prosedur, layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama kecuali kondisi darurat, hingga gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung meliputi estetika, infertilitas, ortodonsi, hingga pengobatan alternatif yang belum teruji secara klinis. Selain itu, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual yang telah dijamin skema lain juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah rincian pelayanan yang tidak dijamin berdasarkan data tersebut:
| No | Jenis Pelayanan Kesehatan |
|---|---|
| 1 | Pelayanan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 2 | Fasilitas kesehatan tidak bekerja sama (kecuali darurat) |
| 3 | Kecelakaan kerja yang telah dijamin program JKK |
| 4 | Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin sesuai ketentuan |
| 5 | Pelayanan kesehatan di luar negeri |
| 6 | Tujuan estetika atau kosmetik |
| 7 | Mengatasi infertilitas atau mandul |
| 8 | Meratakan gigi atau ortodonsi |
| 9 | Gangguan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol |
| 10 | Sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi membahayakan |
| 11 | Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional tanpa bukti efektif |
| 12 | Tindakan eksperimen, alat kontrasepsi, dan kosmetik |
| 13 | Perbekalan kesehatan rumah tangga |
| 14 | Pelayanan akibat bencana, tanggap darurat, atau wabah |
| 15 | Kejadian yang dapat dicegah |
| 16 | Kegiatan bakti sosial |
| 17 | Akibat tindak pidana (penganiayaan, terorisme, perdagangan orang) |
| 18 | Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri |
| 19 | Pelayanan tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan |
| 20 | Sudah ditanggung oleh program jaminan lain |
| 21 | Pelayanan kesehatan lainnya sesuai regulasi |
Masyarakat yang ingin mendapatkan akses perlindungan kesehatan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi JKN Mobile. Calon peserta diwajibkan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta melakukan verifikasi melalui alamat surel aktif.
Setelah seluruh data diri tervalidasi dan pembayaran iuran pertama dilakukan melalui nomor virtual account, peserta akan langsung mendapatkan kartu digital. Akses kartu BPJS Kesehatan digital tersebut dapat langsung digunakan untuk keperluan administrasi medis melalui perangkat gawai masing-masing.