Tiga orang penumpang dilaporkan meninggal dunia setelah hantavirus menyerang sebuah kapal pesiar berbendera Belanda yang membawa 147 orang dari Ushuaia, Argentina, menuju Cabo Verde. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi temuan ini pada 4 Mei 2026 setelah menerima laporan mengenai kasus penyakit pernapasan akut yang parah.
Dilansir dari Detik Travel, kapal tersebut mengangkut 88 penumpang dan 59 awak kapal yang mewakili 23 kewarganegaraan yang berbeda. Selain tiga korban jiwa, data menunjukkan satu pasien dalam kondisi kritis dan tiga orang lainnya menunjukkan gejala ringan dengan total tujuh kasus yang diidentifikasi.
Berdasarkan catatan medis, gejala awal penyakit muncul antara tanggal 6 hingga 28 April 2026. Para pasien mengalami demam, gangguan gastrointestinal, yang kemudian berkembang pesat menjadi pneumonia, sindrom gangguan pernapasan akut, hingga mengalami syok.
Pihak Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan untuk menangani situasi tersebut. Respons internasional yang terkoordinasi mencakup upaya isolasi, perawatan intensif, evakuasi medis, serta penyelidikan laboratorium mendalam.
"Apakah virus mudah menyebar di kapal pesiar?" tanya WHO dalam laporannya mengenai risiko penularan di lingkungan tertutup.
Meskipun hantavirus umumnya berasal dari hewan pengerat, WHO menjelaskan bahwa situasi di atas kapal memungkinkan terjadinya transmisi melalui interaksi yang sangat intens antarmanusia.
"Bagaimana hantavirus menular?" tulis WHO terkait mekanisme penyebaran virus tersebut di lingkungan kapal.
Badan kesehatan dunia tersebut menekankan bahwa biasanya infeksi didapat manusia melalui kontak dengan ekskresi hewan pengerat. Namun, penularan antarmanusia yang terbatas tetap menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.
"Apa yang harus dilakukan?" ungkap WHO memberikan arahan bagi negara-negara yang terlibat dalam peristiwa kesehatan masyarakat ini.
Arahan tersebut mencakup perintah deteksi dini, manajemen kasus, dan pengendalian infeksi yang ketat. Awak kapal diwajibkan memastikan kebersihan lingkungan serta ventilasi yang memadai untuk mencegah penyebaran lebih luas selama masa pemantauan gejala aktif yang berlangsung selama 45 hari.