Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Langkah ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Peniadaan aturan ini membuat seluruh pemilik kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintas tanpa hambatan di koridor ganjil genap. Informasi resmi tersebut disebarkan melalui akun media sosial otoritas terkait, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.
Keputusan penangguhan pembatasan kendaraan ini mengacu pada regulasi bersama tingkat menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025.
Selain surat keputusan bersama tiga menteri, landasan hukum pembebasan aturan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Regulasi ini mengatur pengecualian pembatasan lalu lintas pada momentum-momentum tertentu.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta pada hari normal beroperasi setiap Senin sampai Jumat pada tanggungan waktu pagi dan sore hari. Kebijakan ini secara reguler diterapkan pada 26 titik ruas jalan utama di wilayah Jakarta.
Jalur yang terikat aturan tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Pramuka.
Pembatasan juga berlaku di Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, serta Jalan Fatmawati-TB Simatupang.
Kawasan lain yang menerapkan sistem ini di hari kerja adalah Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gunung Sahari.