Seorang pengurus pondok pesantren di Pati berinisial Kiai Ashari ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santriwatinya dengan dalih pengobatan spiritual. Berdasarkan laporan pada Kamis (7/5/2026), tersangka diduga memaksa korban berinisial Tari melakukan tindakan seksual menyimpang demi mendapatkan pengakuan keagamaan.
Kiai Ashari yang mengelola pesantren Ndholo Kusumo di Pati ini awalnya mengajak korban untuk melakukan kegiatan ziarah. Dilansir dari Suara, tersangka kemudian membujuk korban untuk tidur bersama dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit batin yang diklaim ada dalam diri santriwati tersebut.
"(Kata Ashari) 'kamu banyak iri, penyakit dalam lah, banyak iri dan dengki. Kamu itu banyak penyakitnya. Obatnya harus gini (tidur bareng)'," kata Tari, korban pelecehan seksual.
Pelecehan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali meskipun korban sudah berusaha melakukan penolakan. Tari mengungkapkan bahwa tekanan mental yang dialaminya sangat berat akibat permintaan tersangka yang terus-menerus tersebut.
"Sering diajak, sering juga aku nolak. Kok gini terus? Mental saya kena lho pak," ucap Tari.
Selain ajakan tidur bersama, korban juga membeberkan adanya tindakan seksual menyimpang lainnya yang dipaksakan oleh tersangka. Hal ini disebut tersangka sebagai cara agar unsur dari tubuhnya menyatu dengan raga korban.
"Kiai sampai nyuruh ngemut peli (penis), biar jadi darah daging di tubuh saya," imbuh Tari.
Tari juga memberikan kesaksian bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Ia menyebutkan terdapat puluhan santriwati lainnya yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh pengasuh pesantren tersebut.
"Kurang lebih segitu (50) tapi nggak sampai hubungan suami," katanya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menjelaskan bahwa Kiai Ashari menggunakan narasi agama secara manipulatif untuk melancarkan aksinya. Tersangka meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut merupakan syarat spiritual tertentu.
"Si A ini keinginannya itu memasukkan alat kelamin di mulut dan menelan sperma, agar diakui nabi, umat, dan guru thoriqohnya," kata Ali Yusron, pengacara Tari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan bahwa tersangka saat ini telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban dalam perkara ini.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat,ÔÇØ ujar Kompol Dika, Kasat Reskrim Polresta Pati.