KPRP Rekomendasikan Penguatan Kewenangan Kompolnas Jadi Pengawas Independen

KPRP Rekomendasikan Penguatan Kewenangan Kompolnas Jadi Pengawas Independen
Foto: Ilustrasi KPRP Rekomendasikan Penguatan Kewenangan Kompolnas Jadi Pengawas Independen.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan rekomendasi resmi untuk memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen yang berfokus pada pengawasan kepolisian. Langkah ini ditujukan untuk mengubah peran lembaga tersebut yang sebelumnya dinilai kurang memiliki taring dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal.

Anggota KPRP Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap kinerja lembaga pengawas tersebut selama ini. Menurut Mahfud, posisi Kompolnas selama ini terkesan hanya bertindak layaknya juru bicara Polri, sehingga diperlukan transformasi untuk menjadikannya pengawas eksternal yang sesungguhnya.

Ketua KPRP Jimmly Asshiddiqie menyatakan bahwa upaya peningkatan status ini telah mendapatkan lampu hijau dari pihak eksekutif. Dilansir dari Nasional, penguatan tersebut akan berdampak pada sifat rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut di masa mendatang.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukanya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan Dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimmly Asshiddiqie.

Proses formalisasi penguatan ini melibatkan perubahan regulasi tingkat tinggi yang dikoordinasikan oleh kementerian terkait. Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Menteri Hukum Supratman tengah menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk diajukan ke parlemen.

"Tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.

Selain revisi undang-undang, KPRP mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan Instruksi Presiden agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengimplementasikan rekomendasi reformasi. Hal ini mencakup pembenahan 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung pada tahun 2029.

Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa perluasan fungsi ini mencakup pengawasan pada aspek manajerial seperti SDM, logistik, dan anggaran, hingga ranah operasional. Kompolnas nantinya diproyeksikan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung terhadap dugaan pelanggaran profesi.

"Nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah tetapi yang menyidangkan tetap nanti Dari Tim kode etik Polri yang sudah ada," kata Dofiri.

Ahmad Dofiri juga menguraikan mekanisme keterlibatan Kompolnas dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik luas. Ia menyebutkan adanya kemungkinan bagi anggota komisi untuk terlibat langsung dalam proses peradilan internal kepolisian.

"Apabila Kompolnas memandang kasus itu besar dan mendapat perhatian masyarakat, maka Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian dari hakim di Komisi Kode Etik Polri," kata Dofiri.

Artikel terkait

Rekomendasi