Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 Adrianus Meliala menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait penguatan lembaga pada Kamis (7/5/2026). Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin independensi institusi pengawas kepolisian tersebut melalui pembentukan undang-undang khusus.
Adrianus mengusulkan agar Kompolnas memiliki regulasi mandiri guna memberikan kepastian hukum dan proteksi dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dilansir dari Nasional. Jika tetap berada di bawah payung hukum lama, maka aspek independensi harus ditegaskan secara eksplisit dalam poin-poin pasalnya.
"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Sikap senada turut ditunjukkan oleh Komisioner Kompolnas periode 2016-2024 Poengky Indarti yang memberikan respons positif atas usulan KPRP. Poengky menegaskan bahwa momentum reformasi kepolisian yang sedang digulirkan pemerintah harus mencakup penguatan dasar hukum lembaga pengawas.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky, kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).
Selain aspek legalitas, integritas personel yang mengisi jabatan komisioner juga menjadi sorotan untuk menciptakan pengawasan yang fungsional dan eksternal. Penguatan tugas dan kewenangan diharapkan mampu menjawab ekspektasi publik terhadap ketegasan institusi.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar dia.