Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2024, Poengky Indarti, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penguatan lembaga pengawas tersebut. Dilansir dari Nasional, usulan ini disampaikan pada Kamis (7/6/2026) sebagai upaya mendukung independensi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Poengky menekankan bahwa penguatan tersebut memerlukan landasan hukum yang jauh lebih kokoh agar fungsi kontrol berjalan efektif. Menurutnya, momentum reformasi yang dicanangkan pemerintah harus mencakup transformasi struktural bagi Kompolnas itu sendiri.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Ia menambahkan perlunya pemberian kewenangan yang lebih besar serta pengisian jabatan oleh figur dengan integritas tinggi. Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut mampu bertindak sebagai pengawas fungsional yang berwibawa di hadapan publik.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Dalam tinjauan sejarahnya, Poengky menyebutkan bahwa Kompolnas awalnya dibentuk sebagai amanat Reformasi 1998 untuk mengawal perubahan di tubuh Polri. Namun, seiring waktu, lembaga ini dianggap mengalami penurunan peran menjadi sekadar pengolah pemikiran bagi Presiden.
Kondisi saat ini menempatkan Kompolnas pada posisi yang sulit karena hanya bisa menerima aduan tanpa memiliki daya tawar eksekusi. Keterbatasan ini sering kali membuat lembaga tersebut mendapat label negatif dari masyarakat sebagai perpanjangan tangan kepolisian.
"Bahkan, Kompolnas juga dianggap juru bicara Polri karena cenderung membela dan melindungi Polri di hadapan publik. Rekomendasi-rekomendasi Kompolnas bahkan tidak bersifat mengikat dan jarang yang dilaksanakan oleh Polri," ungkap Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Kritik juga diarahkan pada keberadaan pejabat ex-officio dari unsur pemerintah yang dinilai tidak efektif karena kesibukan di kementerian masing-masing. Hal tersebut dianggap memperlemah analisis kritis terhadap berbagai dugaan pelanggaran wewenang atau diskriminasi yang dilakukan oknum kepolisian.
"Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden," ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Dukungan serupa datang dari Adrianus Meliala yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas pada periode 2012-2016. Ia berpendapat bahwa imunitas dan independensi pengawas hanya bisa terjamin melalui regulasi yang spesifik.
"Kalau mau tetap dalam UU Polri, maka hal terkait independensi dan lain-lain harus dinyatakan dengan jelas dan tegas," ucap Adrianus Meliala, Komisioner Kompolnas 2012-2016.