Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta orang pada Maret 2026. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 1,43 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Suara pada Jumat (8/6/2026).
Total nilai transaksi spot kripto pada periode tersebut menyentuh angka Rp 22,24 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif mengalami lonjakan signifikan sebesar 14,26 persen hingga mencapai total Rp 5,80 triliun di tengah fluktuasi pasar global.
Indodax sebagai salah satu platform perdagangan mencatat pertumbuhan dengan total 9,9 juta pengguna. Volume transaksi di platform tersebut mencapai Rp 8,45 triliun, atau berkontribusi sekitar 38 persen terhadap total volume transaksi kripto secara nasional pada Maret 2026.
CEO Indodax, William Sutanto, memberikan tanggapan positif terhadap data yang dirilis oleh regulator terkait peningkatan partisipasi masyarakat di sektor aset digital tersebut.
"Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna," ujar William Sutanto, CEO Indodax.
William juga menyoroti kematangan para investor lokal dalam menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, serta ketegangan geopolitik internasional.
"Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar," tambah William Sutanto, CEO Indodax.
Meskipun aktivitas perdagangan tetap sehat, kapitalisasi pasar aset keuangan digital nasional tercatat mengalami koreksi tipis sebesar 0,97 persen menjadi Rp 23,36 triliun. OJK kini telah menyetujui 31 entitas ekosistem kripto serta mengawasi 1.464 aset yang dinyatakan legal untuk diperdagangkan.
Program Bulan Literasi Kripto 2026 yang diinisiasi OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia turut menjadi faktor penguat edukasi bagi para investor baru. Keberadaan regulasi yang ketat dan pengawasan terhadap ribuan aset legal bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah dinamika pasar dunia.