Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta orang pada Maret 2026, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,43 persen secara bulanan. Lonjakan ini dibarengi dengan nilai transaksi spot yang menyentuh angka Rp 22,24 triliun.
Data otoritas tersebut juga memperlihatkan kenaikan pada sektor transaksi derivatif sebesar 14,26 persen menjadi Rp 5,80 triliun sebagaimana dilansir dari Money. Salah satu kontributor utama dalam ekosistem ini adalah platform INDODAX yang mengelola sekitar 38 persen dari total transaksi nasional.
CEO INDODAX, William Sutanto, menjelaskan bahwa data pertumbuhan tersebut merupakan bukti nyata dari peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital yang telah memiliki payung hukum tetap di tanah air.
"Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat," ujar William Sutanto, CEO INDODAX.
Pihak pengelola platform perdagangan aset digital terbesar di Indonesia tersebut menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan infrastruktur sistem dan memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat luas secara konsisten.
"Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna," sebut William Sutanto, CEO INDODAX.
Meskipun jumlah pengguna meningkat, kapitalisasi pasar aset keuangan digital nasional mengalami penurunan tipis sebesar 0,97 persen ke angka Rp 23,36 triliun. Penurunan ini dipicu oleh faktor eksternal seperti fluktuasi suku bunga global dan ketegangan geopolitik.
William Sutanto menilai dinamika pasar global yang terjadi saat ini justru menjadi parameter kedewasaan para investor dalam menghadapi perubahan nilai aset yang fluktuatif.
"Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil," terang William Sutanto, CEO INDODAX.
Stabilitas transaksi di tengah ketidakpastian pasar global ini dianggap sebagai indikator bahwa masyarakat mulai memahami karakteristik investasi digital dengan lebih bijaksana dan terukur.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar," imbuh William Sutanto, CEO INDODAX.
Dari sisi regulasi, OJK kini telah memberikan persetujuan operasional kepada 31 entitas yang mencakup bursa, lembaga kliring, hingga kustodian. Selain itu, terdapat 1.464 jenis aset kripto yang secara resmi telah mendapatkan izin untuk diperdagangkan secara legal di pasar domestik.