Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek markas jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing ditangkap atas dugaan keterlibatan operasional lintas negara tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, kepolisian telah menetapkan 275 orang dari total ratusan warga asing tersebut sebagai tersangka. Lokasi penggerebekan yang berada di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk diduga telah beroperasi sebagai pusat kendali selama dua bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kelompok ini menggunakan puluhan situs untuk menjalankan aksinya. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs judi online yang difungsikan para pelaku untuk menghindari deteksi pemblokiran otoritas terkait.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti meliputi brankas, paspor, telepon seluler, laptop, dan komputer. Selain itu, terdapat uang tunai dalam bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing yang nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kejadian ini menjadi peringatan keras mengenai lemahnya koordinasi penanganan kejahatan siber di Indonesia. Menurut Alfons, jaringan lintas negara ini bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan celah pada pengawasan yang ada saat ini.
"Ini merupakan kejahatan terorganisir. Dan kita harus realistis bahwa kita tidak bisa memberantasnya 100 persen," kata Alfons, dikutip dari Kompas TV, Senin (11/5/2026).
Alfons menegaskan bahwa pola penindakan tidak bisa hanya bertumpu pada institusi kepolisian karena kompleksitas masalah yang melibatkan teknologi informasi dan aliran dana global. Diperlukan integrasi antarlembaga untuk mengidentifikasi infrastruktur siber dan melacak transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Kepolisian saja tidak cukup karena polisi fokus pada penindakan. Untuk identifikasi siber kita butuh BSSN. Untuk menelusuri aliran dana kita butuh OJK dan PPATK," ujar Alfons.
Sebagai langkah strategis, Alfons menyarankan pemerintah segera membentuk satuan tugas terintegrasi yang melibatkan Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN untuk memperkuat penegakan hukum. Ia mengkritik pola penanganan saat ini yang dinilai masih berjalan sendiri-sendiri sehingga memicu munculnya jaringan baru.
"Harus ada satgas khusus yang terdiri dari kepolisian, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN kalau memang ingin serius menindak hal ini," katanya.
Alfons juga menganalogikan ekosistem judi daring ini dengan peredaran narkotika yang akan terus beregenerasi selama permintaan di pasar tetap tinggi. Fokus penanganan menurutnya harus mencakup upaya menekan suplai dan permintaan secara konsisten.
"Kalau satu bandar berhasil ditangkap, tetapi permintaan dan keuntungan masih besar, akan muncul bandar baru yang menggantikan," ujar Alfons.
Mengingat tantangan yang besar, Alfons menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melakukan pemberantasan secara berkelanjutan. Ia menyebut proses ini memerlukan daya tahan yang panjang daripada sekadar tindakan reaktif sesaat.
"Penanganannya harus seperti maraton, bukan sprint atau lari jarak pendek," ucap Alfons.