Aksi seorang pengendara sepeda motor yang menghalangi laju ambulans di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Depok, menjadi sorotan tajam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 ini, dilansir dari Megapolitan, dipicu oleh ketidaksenangan pelaku terhadap suara sirene.
Meski saat itu ambulans dalam kondisi kosong, kendaraan tersebut tengah bergegas menuju lokasi untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Perselisihan antara petugas ambulans dan pengendara berinisial ML ini pun viral setelah berujung pada tindakan perusakan unit kendaraan.
Secara hukum, ambulans merupakan salah satu kategori kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi ini memberikan kewenangan bagi ambulans yang sedang bertugas untuk mendapatkan prioritas jalan.
Pengendara yang terbukti sengaja menghalangi laju kendaraan prioritas dapat dijatuhi sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 dalam beleid yang sama, pelanggar terancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Hukuman bisa menjadi lebih berat jika tindakan tersebut dinilai membahayakan nyawa atau barang milik orang lain. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman penjara hingga satu tahun atau denda mencapai Rp 3 juta.
Status Ambulans Kosong dalam Penugasan
Muncul pertanyaan mengenai hak prioritas ambulans yang tidak sedang membawa pasien. Kakorlantas Polri memberikan penegasan bahwa ambulans yang dalam perjalanan menjemput pasien tetap wajib diberikan prioritas utama oleh pengguna jalan lain.
"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan," ujar Kakorlantas Polri dikutip dari Megapolitan.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto, turut menambahkan bahwa ambulans kosong tetap berhak atas prioritas jika menjalankan tugas darurat. Namun, ia juga memberikan catatan penting bagi para pengemudi ambulans.
"Pengemudi ambulans harus menghindari alasan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Misal alasan akan menjemput orang sakit, padahal tidak benar atau bohong," tutur Budiyanto.
Pelaku Dijerat Pasal Perusakan KUHP
Selain pelanggaran lalu lintas, ML kini harus menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakan perusakan fisik terhadap armada medis tersebut. Pelaku diduga melakukan penendangan yang menyebabkan kerusakan pada bagian bumper depan sebelah kiri ambulans.
Atas tindakan tersebut, kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal selama dua tahun enam bulan akibat aksi perusakan yang dilakukannya.