Puluhan pengemudi ojek online dari 20 organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang utama DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026). Massa menyuarakan penataan hukum dan keadilan bagi profesi mereka.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dilakukan berdampingan dengan massa guru madrasah swasta yang telah tiba lebih awal, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Kedua kelompok massa tersebut menyampaikan orasi secara bergantian di lokasi.
Terdapat lima poin tuntutan utama yang dibawa oleh kelompok pengemudi transportasi daring dalam demonstrasi ini.
"Pertama mendesak DPR RI dan pemerintah segera membentuk, memasukkan dan mengesahkan Undang-undang (UU) Perlindungan Pengemudi Online ke dalam prolegnas prioritas," ujar massa ojol.
Tuntutan berikutnya mencakup legalisasi status hukum profesi agar memperoleh posisi yang jelas dalam hierarki ketenagakerjaan. Selain itu, mereka menolak potongan biaya dari aplikator yang dinilai terlalu tinggi dan melewati batas kewajaran.
"Driver menuntut transparansi total dalam penentuan tarif dan potongan jasa aplikator," imbuh dia.
Massa juga mendesak penghentian kebijakan pemutusan mitra sepihak dan menuntut adanya ruang mediasi serta banding yang transparan. Pada poin terakhir, para pengemudi menuntut jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh perusahaan aplikator.