Peningkatan pengawasan di pintu masuk internasional Indonesia mendesak dilakukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Global atas wabah ebola di Kongo dan Uganda. Dilansir dari Detik Health, langkah antisipatif tersebut perlu diambil menyusul temuan 246 suspek kasus dan 80 kematian di wilayah episentrum.
Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ini memicu kewaspadaan global, meskipun publik diimbau untuk tidak menyamakannya dengan tingkat pandemi seperti COVID-19. Risiko penularan ke dalam negeri dinilai berada pada level rendah hingga menengah, terutama bersumber dari pergerakan transportasi udara antardunia, pekerja migran, pelaut, dan perjalanan bisnis transit.
Pakar epidemiologi dan Global Health Security dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai bahwa kebijakan ekstrem berupa penutupan wilayah secara menyeluruh bukanlah solusi yang dibutuhkan saat ini. Pengetatan kualitas pemeriksaan kesehatan di setiap pintu gerbang negara menjadi prioritas utama yang harus dipertahankan.
"Indonesia tidak perlu melakukan penutupan total perbatasan. Tapi, standar pengetatan atau screening di pintu masuk kita, baik bandara, pelabuhan laut, jalur migrasi pekerja, hingga jemaah haji dan umroh, memang harus dijaga ketat kualitasnya," ujar Dicky Budiman, Senin (18/5/2026).
Guna menangkal risiko tersebut, pemerintah didesak untuk mengintensifkan pemeriksaan berbasis risiko dengan melacak riwayat perjalanan penumpang dalam 21 hari terakhir, utamanya yang menunjukkan tanda klinis demam akut atau pendarahan. Selain itu, laboratorium BSL-3 dan BSL-4 harus disiagakan untuk pengujian PCR cepat, dibarengi simulasi penanganan wabah serta penguatan fasilitas isolasi di rumah sakit rujukan.
"Banyak pelajaran di masa pandemi. Negara itu gagal bukan karena virusnya terlalu kuat, tetapi sebetulnya karena sistem kesehatan yang terlambat bereaksi," tutur Dicky.