Lembaga riset NEXT Indonesia Center mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor batu bara guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah ditemukan selisih pencatatan nilai ekspor atau trade misinvoicing sebesar US$39,5 miliar sejak tahun 2000 hingga 2024.
Data yang dilansir dari Ekonomi menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2015 hingga 2024 saja, selisih pencatatan komoditas tersebut telah mencapai angka US$20 miliar. Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara jika dikelola dengan maksimal.
"Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar per tahun dalam 25 tahun atau sekitar US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir yang tidak tercatat optimal," ujar Ade Holis, Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center.
Ade menjelaskan terdapat dua pola utama dalam praktik misinvoicing ini, yakni pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga asli (under-invoicing) untuk menekan pajak, serta pelaporan nilai lebih tinggi (over-invoicing) demi kepentingan pemindahan dana lintas negara.
Terkait sistem pengawasan, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, berpendapat bahwa instrumen seperti RKAB, MOMS, dan e-PNBP di Kementerian Keuangan sebenarnya sudah memadai untuk memantau produksi hingga ekspor secara real time.
"Jika masing masing pihak bertanggungjawab menjalankan kewajiban pengendalian dan pengawasan dalam sistem yang sudah dijalankan harusnya setiap penyimpangan sejak dini terdeteksi," ucap Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI.
Kendati sistem telah tersedia, Yusri menduga masih terdapat penyimpangan di lapangan yang melibatkan oknum lintas lembaga. Ia menyoroti dugaan aktivitas ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup yang izinnya dicabut sejak 2017 namun ditengarai masih berproduksi hingga 2025.
"Pertanyaannya mengapa APH [aparat penegak hukum] tidak serius mengusut kebocoran ini?" imbuh Yusri Usman.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2026 mengenai adanya 251 izin usaha pertambangan yang beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Yusri pun meminta pemerintah bertindak tegas untuk menuntaskan perkara-perkara lama.
"Menindak kasus lama agar ada efek jera dan memperketat pengawasan di masa mendatang," katanya Yusri Usman.
Dari perspektif hukum, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai celah utama berada pada mekanisme pengawasan harga dan integrasi data antarinstansi yang belum optimal.
"Ini terjadi karena ada celah pengawasan, perbedaan harga acuan, dan praktik transfer pricing dalam perdagangan internasional. Ini dilakukan dengan modus penggunaan perusahaan afiliasi di luar negeri untuk manipulasi nilai," tutur Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep.
Bisman menyarankan agar perbaikan tata kelola di masa depan difokuskan pada sinkronisasi data lintas lembaga secara transparan agar setiap anomali volume maupun harga dapat terdeteksi dengan cepat.
"Pemerintah perlu memperkuat integrasi data dan pengawasan real time agar jika ada gejala ekspor yang menyimpang bisa cepat terdeteksi. Penting jug penegakan hukum dan transparansi dan pelaporan harga harus diperketat," kata Bisman Bhaktiar.