Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap tempat penitipan anak atau daycare menyusul berulangnya kasus kekerasan terhadap anak. Kritik ini disampaikan pada Jumat (1/5/2026) merespons tingginya ketergantungan masyarakat pada fasilitas pengasuhan tersebut yang belum diimbangi sistem perlindungan memadai.
Politikus PKB tersebut menyatakan bahwa tanggung jawab pengawasan ini berada di bawah kendali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dilansir dari Nasional, ia mempertanyakan efektivitas pemantauan yang dilakukan oleh kementerian terkait selama ini.
ÔÇ£Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare masih sangat lemah, khususnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memiliki tanggung jawab mengurus hal ini,ÔÇØ ujar Cucun, dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Kekhawatiran Cucun didasari atas kejadian serupa yang terus terjadi di berbagai lokasi. Menurutnya, kegagalan ini mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme kontrol operasional daycare di Indonesia.
ÔÇ£Sudah ada beberapa kali insiden kekerasan pada anak di daycare, tapi kok berulang lagi. Jadi, perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan yang dilakukan Kementerian PPPA selama ini?ÔÇØ sambung Cucun, Wakil Ketua DPR RI.
Cucun memaparkan data pemerintah yang menunjukkan sekitar 75 persen keluarga saat ini mengandalkan daycare sebagai alternatif utama pengasuhan. Tingginya angka penggunaan ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memaksimalkan kualitas pengawasan layanan sosial dasar tersebut.
ÔÇ£Artinya, daycare telah menjadi bagian dari layanan sosial dasar yang menopang kehidupan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, kualitas pengawasan terhadap daycare harusnya bisa berjalan dengan lebih maksimal,ÔÇØ kata Cucun, Wakil Ketua DPR RI.
Data dari Kementerian PPPA mengungkap fakta bahwa legalitas daycare di Indonesia masih sangat rendah. Hanya 30,7 persen tempat penitipan anak yang mengantongi izin operasional resmi, sementara 44 persen sisanya tidak memiliki legalitas jelas.
ÔÇ£Kondisi ini menunjukkan pengawasan administratif tidak berjalan beriringan dengan pengawasan substansi pengasuhan,ÔÇØ ujar Cucun, Wakil Ketua DPR RI.
Kesenjangan kualitas juga terlihat dari standar operasional yang diterapkan di lapangan. Tercatat 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan sebanyak 66,7 persen tenaga pengelolanya belum tersertifikasi secara profesional.
ÔÇ£Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap model perizinan daycare, termasuk mengevaluasi apakah seluruh daerah memiliki mekanisme verifikasi berkala,ÔÇØ kata Cucun, Wakil Ketua DPR RI.
Penegasan mengenai kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas yang aman tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Cucun mendesak agar regulasi teknis segera diselesaikan untuk mengimplementasikan mandat undang-undang tersebut.
ÔÇ£Ini sudah menjadi amanat undang-undang. Pemerintah perlu menyelesaikan regulasi teknisnya sehingga bisa segera diimplementasikan,ÔÇØ ucap Cucun, Wakil Ketua DPR RI.
Cucun menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keselamatan anak di ruang pengasuhan adalah tanggung jawab mutlak negara yang tidak bisa ditawar lagi.
ÔÇ£Negara punya tanggung jawab memastikan bahwa setiap ruang pengasuhan anak benar-benar menjadi ruang aman,ÔÇØ pungkas Cucun, Wakil Ketua DPR RI.
Persoalan ini mencuat setelah Polda DIY menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap puluhan anak yang dititipkan.
Pihak kepolisian mengidentifikasi sedikitnya 53 anak mengalami kekerasan dari total 103 anak di lembaga tersebut. Bentuk kekerasan yang ditemukan meliputi tindakan mengikat tangan dan kaki, penelantaran kebutuhan makan dan minum, hingga membiarkan anak tidur di lantai tanpa alas.