Pengadilan di Hangzhou, China, menetapkan larangan bagi perusahaan untuk memecat karyawan dengan alasan peran mereka telah digantikan oleh kecerdasan buatan (AI). Langkah hukum protektif ini diambil guna memberikan kepastian perlindungan tenaga kerja di tengah maraknya adopsi otomatisasi teknologi oleh berbagai sektor industri, dilansir dari Tekno.
Keputusan tersebut bermula dari kasus Zhou, seorang supervisor penjaminan mutu yang bergabung di sebuah perusahaan teknologi pada 2022. Zhou bertugas memvalidasi respons model AI agar akurat dan aman, namun kontraknya diputus setelah perusahaan menggunakan model AI internal untuk mengotomatisasi pekerjaannya.
Sebelum pemecatan dilakukan, pihak manajemen menawarkan demosi kepada Zhou dengan pemotongan upah mencapai 40 persen. Penolakan Zhou terhadap tawaran tersebut berujung pada penghentian kontrak secara sepihak dengan alasan restrukturisasi organisasi, sebuah klaim yang kemudian diuji di meja hijau.
Hakim pengadilan menyimpulkan bahwa pengalihan tugas dari manusia ke AI tidak memenuhi kriteria sebagai perubahan besar dalam kondisi objektif yang sah untuk pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan laporan Xinhua, perusahaan dinilai tetap memegang tanggung jawab sosial meskipun memperoleh efisiensi dari penggunaan teknologi canggih.
Pengadilan menekankan bahwa inovasi teknologi seharusnya menjadi alat bantu untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan dalih untuk merugikan posisi tawar karyawan. Integrasi AI dalam operasional bisnis harus tetap selaras dengan hak-hak fundamental pekerja yang sudah diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
"Perusahaan dapat beradaptasi dengan tren ini (AI), tetapi mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, serta tidak dapat menggunakan perubahan teknologi sebagai dalih pengurangan gaji dan pemutusan kontrak secara sepihak," demikian kutip putusan pengadilan.
Fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain, termasuk kasus di Beijing yang melibatkan seorang pengumpul data peta. Otoritas ketenagakerjaan setempat merilis kumpulan kasus arbitrase pada 26 Desember untuk tahun 2025 yang menegaskan posisi hakim mengenai risiko perubahan teknologi.
Dalam perkara tersebut, hakim memandang bahwa keputusan mengadopsi AI adalah strategi kompetitif perusahaan. Oleh sebab itu, risiko atas pilihan bisnis tersebut tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada para pekerja dalam bentuk kehilangan pekerjaan.
Kebijakan hukum yang ketat ini berdampak pada tingginya tingkat kepercayaan masyarakat China terhadap perkembangan AI dibandingkan dengan Amerika Serikat. Warga China cenderung melihat AI sebagai instrumen pendukung produktivitas yang beroperasi di bawah kerangka perlindungan hukum bagi manusia.