Pengadilan di Hangzhou, China, menjatuhkan sanksi kepada sebuah perusahaan teknologi setelah terbukti memecat seorang pengawas penjaminan mutu secara tidak sah demi menggantikannya dengan sistem kecerdasan buatan (AI) pada Rabu (6/5/2026).
Keputusan hukum ini muncul di tengah ambisi besar pemerintah China dalam mendorong adopsi teknologi AI di berbagai sektor industri. Dilansir dari Teknologi, hakim menetapkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas meskipun efisiensi teknologi sedang digalakkan.
Kasus hukum ini melibatkan seorang pekerja bermarga Zhou yang sebelumnya bertugas memastikan keakuratan output sistem AI dengan kompensasi tahunan mencapai US$43.900 atau setara Rp740 juta. Perselisihan dimulai ketika perusahaan memindahkan Zhou ke posisi lebih rendah dengan pemotongan upah hingga 40% setelah sistem AI dianggap mampu bekerja mandiri.
Penolakan Zhou terhadap penurunan jabatan tersebut berujung pada pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Zhou kemudian memenangkan proses arbitrase hingga tingkat banding di pengadilan setelah perusahaan terus berupaya melegalkan pemecatan tersebut dengan alasan efisiensi tenaga kerja.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan bahwa implementasi teknologi baru tidak secara otomatis memberikan wewenang kepada pemberi kerja untuk mengakhiri kontrak tanpa adanya kondisi mendesak.
"Alasan pemutusan hubungan kerja yang dikemukakan oleh perusahaan tidak termasuk dalam keadaan negatif seperti pengurangan jumlah karyawan atau kesulitan operasional, dan juga tidak memenuhi syarat hukum yang membuat tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja," tulis pengadilan dalam putusannya.
Hakim juga menyoroti bahwa tawaran mutasi jabatan dengan pengurangan gaji yang signifikan merupakan tindakan yang tidak wajar secara hukum. Meskipun tekanan ekonomi membuat banyak perusahaan di China memprioritaskan pengurangan biaya, pengadilan tetap memandang pemecatan Zhou sebagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berlaku.