Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Bantah Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Bantah Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Foto: Ilustrasi Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Bantah Aliran Dana Kasus Kuota Haji.

Dodi S. Abdulkadir selaku penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi tegas mengenai isu aliran dana dalam kasus kuota haji. Pihaknya membantah keras bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas menerima atau memberi uang dalam perkara tersebut.

Dikutip dari Kompas, Dodi menyatakan bahwa klaim dari pihak tertentu yang menyebut adanya perintah dari Yaqut terkait aliran dana haji adalah informasi yang tidak benar. Ia menekankan perlunya pembuktian secara hukum sebelum pernyataan tersebut disebarluaskan.

"Pernyataan demikian tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," kata Dodi.

Tim hukum juga menyoroti ketiadaan konfirmasi berimbang terkait dugaan uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Dana tersebut sebelumnya diisukan mengalir dari pihak Yaqut ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI (Pansus Haji DPR).

Menurut Dodi, kliennya tidak pernah dimintai keterangan apakah benar menerima atau memberikan dana tersebut, baik secara pribadi maupun melalui perantara. Kondisi ini dinilai telah menciptakan persepsi publik yang merugikan tanpa melalui proses hukum yang adil.

Narasi yang berkembang di media dianggap terlalu condong pada pernyataan aparat penegak hukum tanpa memberikan ruang bagi pihak Yaqut untuk menjelaskan. Dodi mengingatkan agar bahasa pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penasihat hukum tersebut mengungkapkan bahwa Yaqut sebenarnya telah berinisiatif menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan itu bertujuan untuk menyatakan kesiapan melakukan konfrontasi dan meminta klarifikasi atas dugaan aliran dana tersebut.

"Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," katanya.

Pihak Yaqut menduga ada upaya sistematis untuk menutupi masalah sebenarnya dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji. Masalah tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan pengisian kuota.

Dodi berpendapat bahwa isu suap ke Pansus Haji sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik dari akar persoalan di tingkat teknis. Ia meyakini penegakan hukum yang serius seharusnya bisa mengungkap siapa sebenarnya pemegang dan pengguna dana tersebut.

"Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik," ujarnya.

Terkait adanya uang yang disita atau dikembalikan setelah kasus ini mencuat, Dodi menegaskan hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan Yaqut. Hal tersebut justru menjadi momentum untuk membongkar aktor-aktor yang mengetahui asal-usul uang tersebut sejak awal.

"Melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan," katanya.

Penyebutan nama kliennya dalam pusaran kasus ini dianggap sebagai bentuk penghakiman dini. Padahal, audit BPK RI terhadap penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah menunjukkan adanya dana efisiensi sebesar Rp600 miliar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penyitaan uang senilai 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga telah disiapkan oleh pihak Yaqut untuk anggota Pansus Haji DPR melalui perantara.

"Kami sudah lakukan penyitaan," katanya.

Taufik menjelaskan bahwa uang jutaan dolar tersebut disita dari seorang saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara. Menurut temuan sementara, ZA telah menerima uang tersebut namun belum sempat mendistribusikannya kepada para anggota legislatif.

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi