Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Timotius Rajaguguk, mendesak pihak Universitas Indonesia untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan atau drop out terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus pada Selasa (14/4/2026).
Sanksi pemecatan dinilai sebagai langkah yang paling tepat serta memenuhi seluruh unsur keadilan bagi para korban. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Edukasi, jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 orang mahasiswa dan tujuh orang dosen.
Timotius berharap pihak rektorat maupun fakultas dapat menunjukkan keseriusan yang lebih tinggi dalam merespons dan menangani perkara ini secara tuntas. Perjuangan para korban untuk mengungkap kebenaran ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2025.
"Hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ," kata Timotius, Kuasa Hukum Korban.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas, termasuk para alumni dan mahasiswa, agar tidak meremehkan atau menganggap persoalan pelecehan seksual massal ini sebagai sesuatu yang berlebihan. Penegasan mengenai penyebaran bukti obrolan di media sosial juga disampaikan sebagai bagian dari bentuk perlawanan yang sah dari pihak korban.
"Saya bukan berkata bahwasannya kita semua disini adalah orang suci dan kita sedang menghakimi orang karena kita tidak memiliki dosa kita semua punya kesalahan tapi itu bukan berarti kita harus menormalisasi hal seperti ini," ujar Timotius, Kuasa Hukum Korban.
Kasus pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi viral di media sosial X setelah tangkapan layar percakapan grup dari aplikasi WhatsApp dan LINE disebarkan oleh sebuah akun pada 12 April. Hal tersebut memicu reaksi keras dari publik dan komunitas akademik.
"Ini perjuangan lebih dari setahun semuanya dan melihat kasus ini seperti ini melihat," jelas Timotius, Kuasa Hukum Korban.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi kebenaran peristiwa yang melibatkan belasan mahasiswa tersebut. Kasus ini mulai terungkap secara terbuka setelah para pelaku menyampaikan pesan permohonan maaf secara mendadak di dalam grup angkatan kuliahan mereka.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.
Pihak BEM FH UI menyatakan bahwa pengakuan langsung dari para mahasiswa tersebut memperjelas status hukum dan posisi mereka di mata hukum kampus. Tidak lama setelah pengakuan di grup angkatan tersebut, kronologi dan latar belakang tindakan para pelaku langsung tersebar luas di berbagai platform digital.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.