Kemenhub Percepat Penertiban Pelintasan Sebidang Kereta Seluruh Indonesia

Kemenhub Percepat Penertiban Pelintasan Sebidang Kereta Seluruh Indonesia
Foto: Ilustrasi Kemenhub Percepat Penertiban Pelintasan Sebidang Kereta Seluruh Indonesia.

Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia mempercepat penertiban pelintasan sebidang di seluruh titik pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto pasca kecelakaan fatal yang merenggut nyawa di Bekasi Timur belum lama ini.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur skala prioritas dalam proses penertiban tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026, tercatat ada 4.046 titik pelintasan sebidang pada jalur aktif di Indonesia, di mana 1.903 di antaranya tidak memiliki penjagaan.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Dilansir dari Otomotif, penertiban ini mencakup penutupan pelintasan, pembangunan jalan layang atau terowongan, hingga pemasangan palang pintu resmi. Kemenhub juga melakukan inventarisasi ketat mengenai status kewenangan jalan serta kondisi penjagaan di lapangan bersama pemerintah daerah dan Ditjen Bina Marga.

Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi untuk jangka menengah berdasarkan kriteria frekuensi kecelakaan serta kepadatan lalu lintas. Penentuan titik ini juga mempertimbangkan kondisi teknis seperti tikungan tajam, tanjakan, serta jarak pandang masinis yang terhalang.

Dudy menekankan bahwa pelintasan resmi kini telah dilengkapi teknologi sensor otomatis yang mendeteksi kedatangan kereta. Sebaliknya, keberadaan pelintasan liar dinilai sangat membahayakan karena sering kali dibangun tanpa mempertimbangkan standar keamanan minimum.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," ucapnya.

Selain itu, masyarakat dilarang keras membuka kembali pelintasan liar yang telah ditutup oleh PT KAI atau membuat jalur baru tanpa izin resmi. Upaya tersebut merupakan bagian dari standarisasi keselamatan operasional transportasi rel nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi