Direktorat Jenderal Bea Cukai membukukan penerimaan sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp249,3 triliun hingga Oktober 2025, dengan segmen cukai menyumbang angka terbesar yakni Rp184,2 triliun. Capaian ini diumumkan saat kegiatan pemusnahan barang sitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12/2025) sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, merinci struktur pendapatan negara yang berhasil dikumpulkan oleh instansinya selama periode tersebut. Sektor bea masuk tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp41 triliun, sementara bea keluar menyumbang sekitar Rp24 triliun.
"Berikutnya adalah bea keluar sekitar Rp 24 triliun dan bea masuk Rp 41 triliun," ujar Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.
Pada tingkat regional, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai DKI Jakarta menunjukkan performa signifikan dengan merealisasikan 94,78 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Kanwil DKI Jakarta, Akhmad Rofiq, mengonfirmasi bahwa total penerimaan di wilayahnya telah menyentuh angka Rp3,18 triliun hingga Oktober 2025.
Realisasi tersebut hampir mendekati target tahunan yang dipatok sebesar Rp3,3 triliun untuk wilayah ibu kota. Rofiq menjelaskan rincian persentase pencapaian tersebut dalam pertemuan di Jakarta.
"Relisasi tersebut setara dengan 94,76% dari total target kita mencapai Rp 3,3 triliun," jelas Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil DKI Jakarta.
Selain sektor utama, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta juga mengelola penerimaan pajak impor yang mencapai total Rp8,22 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar Rp1,77 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp6,43 triliun, serta PPnBM impor senilai Rp15,12 miliar.
Dalam fungsi pengawasan, petugas mengamankan berbagai komoditas ilegal mulai dari elektronik, kosmetik, hingga produk pornografi yang berisiko merugikan negara Rp2,62 miliar. Penindakan lebih luas juga dilakukan terhadap 41 juta batang hasil tembakau dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol.
Upaya penegakan hukum tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,65 miliar. Barang bukti lainnya yang turut disita mencakup 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).