Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan program mudik lebaran gratis pada tahun 2026 untuk membantu warga yang merantau. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan selamat.
Program mudik tahun ini menyediakan dua pilihan transportasi utama, yaitu armada bus dan kereta api, sebagaimana dilansir dari Caritahu. Penyelenggaraan ini diharapkan menjadi solusi penghematan biaya transportasi bagi para pemudik di masa lebaran.
Pendaftaran untuk program ini dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis armada yang dipilih. Calon peserta wajib memperhatikan waktu pembukaan akses agar tidak kehabisan kuota yang disediakan pemerintah daerah.
Registrasi untuk pemudik yang memilih armada bus mulai dibuka pada 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran bagi calon penumpang kereta api akan menyusul pada 18 Februari 2026 di jam yang sama.
Pelepasan armada bus direncanakan berlangsung pada 16 Maret 2026 yang berlokasi di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. Untuk moda transportasi kereta api, jadwal keberangkatan ditetapkan pada 17 Maret 2026 melalui stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Syarat dan Kriteria Peserta
Panitia menetapkan kriteria khusus bagi calon pendaftar guna memastikan bantuan tepat sasaran. Prioritas utama diberikan kepada warga pemegang KTP Jawa Tengah atau mereka yang memiliki tempat kelahiran di wilayah Jawa Tengah.
Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan batas maksimal empat orang dalam satu keluarga atau grup. Bagi pengguna kereta api, sangat disarankan melakukan proses face recognition di stasiun sebelum berangkat guna mempercepat prosedur boarding.
Target Penerima Program
Program ini menyasar beberapa kelompok masyarakat spesifik yang membutuhkan dukungan biaya perjalanan. Pekerja sektor informal dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Regional (UMR) menjadi salah satu target utama.
Pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu juga diperbolehkan mendaftar dengan melampirkan surat keterangan resmi dari kampus masing-masing. Selain itu, program ini memberikan akses prioritas bagi penyandang disabilitas serta warga lanjut usia yang berumur di atas 60 tahun.
Dokumen dan Mekanisme Pendaftaran
Masyarakat yang memenuhi kriteria wajib menyiapkan sejumlah dokumen identitas diri untuk proses verifikasi. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) serta Kartu Keluarga bagi pendaftar kategori keluarga.
Bagi pendaftar dari sektor informal, panitia mewajibkan lampiran bukti pekerjaan. Dokumen tersebut dapat berupa foto di lokasi kerja, ID card karyawan, akun aplikasi ojek online, atau dokumentasi saat sedang berjualan.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) atau situs resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id. Seluruh berkas harus diunggah dalam format jpg atau pdf dengan ukuran maksimal file sebesar 5MB.
Khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia yang akan menggunakan armada bus, pendaftaran dapat dibantu secara langsung di Kantor Badan Penghubung Jateng. Kantor ini berlokasi di Jalan Darmawangsa VIII Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.