Otoritas Jasa Keuangan resmi menerima berkas pendaftaran empat paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga batas akhir penutupan pada Senin, 4 Mei 2026. Sebanyak 28 nama yang masuk dalam usulan tersebut kini tengah menjalani tahap penilaian kelengkapan administrasi awal oleh regulator pasar modal.
Dilansir dari Suara, pendaftaran ini mencakup paket yang dipimpin oleh Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana. Kelompok ini terdiri dari tujuh orang profesional yang memiliki rekam jejak di berbagai industri keuangan dan teknologi informasi guna memperkuat struktur kepemimpinan bursa di masa depan.
Oki Ramadhana mengonfirmasi keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan pimpinan otoritas bursa tersebut saat ditemui di Gedung BEI pada Senin, 11 Mei 2026. Ia bergabung dalam satu paket bersama Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya.
"Kalau mendaftar, ya benar mendaftar tinggal proses," ungkap Oki di Gedung BEI, Senin (11/5/2026).
Pencalonan ini dipandang sebagai bentuk kontribusi nyata bagi penguatan instansi negara di sektor ekonomi. Oki menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh rangkaian seleksi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Nanti tinggal proses di OJK-nya seperti apa. Itu saja. Kita harus bantu negara ini," pungkasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa seluruh berkas telah masuk ke meja regulator tepat waktu. Verifikasi dilakukan terhadap para kandidat yang berasal dari latar belakang pelaku pasar modal hingga pakar teknologi.
ÔÇ£Kami dapat menyampaikan bahwa OJK hingga penutupan masa batas penyampaian paket calon direksi bursa efek Indonesia yaitu di tanggal 4 Mei 2026, tepat hari kemarin, telah menerima pengajuan 4 paket calon direksi,ÔÇØ ungkap Hasan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Setiap paket usulan yang masuk terdiri dari tujuh nama calon anggota direksi. Total 28 kandidat yang telah terdaftar kini berada di bawah pantauan OJK untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.