Aparat kepolisian meringkus tiga pria berinisial R, A, dan F atas dugaan pencurian ribuan tas merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026. Aksi sindikat tersebut mengakibatkan perusahaan eksportir PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya ratusan produk dalam pengiriman ekspor dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China. Berdasarkan laporan kepolisian yang dilansir dari Suara, total terdapat 108 tas yang raib dari pengiriman awal sebanyak 4.749 unit tas melalui jalur kargo udara.
Penyelidikan polisi melalui rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna menunjukkan adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan dari total 512 karton saat proses pemeriksaan X-Ray. Tersangka R diketahui merupakan otak sindikat yang memanfaatkan posisinya sebagai tim operasional ekspor di area bandara untuk mempermudah eksekusi lapangan.
Tersangka A berperan membantu proses pencurian, sementara tersangka F bertugas mengatur pemisahan barang agar terhindar dari pemantauan rutin. Sebagian hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah, jauh di bawah nilai jual aslinya sebagai merek atletik premium asal Kanada.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman, data manifest penerbangan, rekaman CCTV, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.