MPR Desak Pencegahan Masif Paparan Judi Online pada Anak Indonesia

MPR Desak Pencegahan Masif Paparan Judi Online pada Anak Indonesia
Foto: Ilustrasi MPR Desak Pencegahan Masif Paparan Judi Online pada Anak Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pelaksanaan langkah pencegahan paparan judi online terhadap anak-anak secara masif di Jakarta pada Jumat (15/5/2026). Desakan ini muncul merespons data pemerintah yang menunjukkan ratusan ribu anak di Indonesia telah menjadi korban praktik ilegal tersebut.

Data pemerintah mengungkapkan bahwa hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online, dengan 80.000 di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun. Lestari menilai angka tersebut sebagai ancaman serius bagi pembentukan karakter bangsa di masa depan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR.

Anggota Komisi X DPR RI ini menekankan bahwa persoalan ini telah melampaui masalah finansial dan masuk ke ranah krisis karakter. Ia mendorong penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat pengelola judi online.

"Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa," katanya menegaskan.

Lestari meminta agar mekanisme pelaporan dan pemulihan korban, seperti layanan konseling serta rehabilitasi psikososial, segera diwujudkan secara nyata. Ia juga menekankan pentingnya target kebijakan yang terukur untuk disampaikan kepada publik demi efektivitas pencegahan.

"Sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan," imbuh Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR.

Politisi tersebut mengingatkan bahwa keamanan warga negara di ruang digital harus menjadi prioritas utama. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dianggap sebagai kunci dalam menciptakan generasi yang sehat dan berdaya saing.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberikan penegasan serupa dalam kegiatan di Medan pada Rabu (13/5/2026). Ia menyebut praktik ini sebagai penipuan yang secara sistematis merugikan para pemainnya.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komdigi.

Meutya menyatakan bahwa pemberantasan praktik ilegal ini tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses atau penindakan hukum semata. Penguatan literasi digital di tingkat keluarga menjadi faktor yang jauh lebih krusial untuk menumbuhkan kesadaran dari dalam komunitas.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan 'takedown'. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi