Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran tunjangan tahunan bagi para aparatur negara untuk periode pertengahan tahun ini. Dilansir dari Bansos, gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dipastikan cair mulai Juni 2026.
Kebijakan ini mengacu pada landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini diambil guna menyokong kebutuhan finansial pegawai yang cenderung meningkat pada pertengahan tahun.
Besaran yang akan diterima oleh para abdi negara ini disebut setara dengan satu kali penghasilan bulanan secara penuh. Hal ini mencakup akumulasi dari berbagai komponen pendapatan yang diterima setiap bulannya.
Penyusunan nilai gaji ke-13 melibatkan beberapa elemen pendapatan pokok serta tunjangan yang melekat. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Selain itu, tunjangan kinerja juga turut dihitung dalam total nilai yang dibayarkan. Perbedaan golongan, posisi jabatan, serta instansi tempat bertugas akan memengaruhi jumlah akhir yang diterima oleh setiap individu pegawai.
Kelompok penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Batas Maksimal bagi Pegawai Non-ASN
Bagi tenaga kerja non-ASN yang mengabdi di lembaga pemerintahan, pemerintah menetapkan batas plafon tertinggi untuk pembayaran gaji ke-13. Aturan ini berlaku bagi pimpinan maupun pegawai di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
| Jenjang Jabatan | Estimasi Nilai Maksimal |
|---|---|
| Pimpinan Lembaga | Rp31,4 juta |
| Wakil Pimpinan | Rp29,6 juta |
| Anggota atau Sekretaris | Rp28,1 juta |
| Eselon I atau Sederajat | Rp24,8 juta |
| Eselon II atau Sederajat | Rp19,5 juta |
| Eselon III atau Sederajat | Rp13,8 juta |
| Eselon IV atau Sederajat | Rp10,6 juta |
Selain berdasarkan jabatan, besaran bagi pegawai non-ASN juga ditentukan melalui jenjang pendidikan. Lulusan SD hingga SMP menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan S2 atau S3 bisa menerima hingga Rp9 juta.
Ketentuan Khusus dan Isu Efisiensi Anggaran
Terdapat kriteria spesifik bagi PPPK, di mana mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun akan menerima pembayaran secara proporsional. Namun, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 tidak mendapatkan hak ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya beli dan konsumsi domestik.
Di sisi lain, muncul diskusi terkait efisiensi anggaran belanja pegawai akibat situasi geopolitik global. Pemerintah saat ini tengah menginstruksikan langkah penghematan di berbagai sektor untuk menjaga stabilitas belanja negara.
"Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Pemerintah melalui aturan tersebut menuliskan poin krusial mengenai waktu pembayaran. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi beleid tersebut.