Aparatur Sipil Negara (ASN) segera menerima tunjangan tahunan menjelang pertengahan tahun ini. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi dan besaran nominal yang akan diterima oleh para pegawai pemerintah.
Kebijakan mengenai gaji 13 ASN 2026 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyaluran dana yang rutin diberikan setiap tahun tersebut.
Pemerintah menargetkan distribusi gaji 13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026, dilansir dari Bansos. Ketetapan waktu ini sengaja dipilih karena bertepatan dengan momentum persiapan tahun ajaran baru sekolah.
Meskipun target mulai cair adalah Juni 2026, waktu pengiriman dana ke rekening masing-masing pegawai bisa bervariasi. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan dan kesiapan administrasi di setiap instansi pemerintah.
Pihak yang berhak menerima tunjangan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, anggota TNI serta Polri juga masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut.
Komponen dan Ketentuan Bagi ASN serta PPPK
Penyusunan besaran gaji 13 bagi ASN dilakukan secara penuh berdasarkan penghasilan yang diterima setiap bulan. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum ke dalam hitungan. Tunjangan kinerja turut disertakan sebagai bagian dari total dana yang akan diterima oleh setiap pegawai.
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan masa kerja yang harus diperhatikan. Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional.
Namun, PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan sebelum memasuki Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan gaji 13. Aturan ini merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh seluruh tenaga kontrak pemerintah.
Batas Maksimal Nominal Gaji 13 Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah tetap mendapatkan tunjangan ini dengan aturan batas maksimal. Besaran nominal telah dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja masing-masing individu.
| Pendidikan | Masa Kerja s.d 10 Tahun | Masa Kerja di Atas 20 Tahun |
|---|---|---|
| SD/SMP/Sederajat | Rp 4.285.200 | Rp 5.052.600 |
| SMA/D-1/Sederajat | Rp 4.907.700 | Rp 5.861.500 |
| D-2/D-3/Sederajat | Rp 5.488.500 | Rp 6.524.200 |
| S-1/D-4/Sederajat | Rp 6.591.000 | Rp 7.825.800 |
| S-2/S-3/Sederajat | Rp 7.764.100 | Rp 9.050.500 |
Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, besaran dana yang diberikan juga telah dipatok dalam angka yang spesifik. Ketua atau kepala lembaga dijadwalkan menerima hingga Rp 31.474.800 pada periode pencairan tahun ini.
Sementara itu, posisi wakil ketua berada di angka Rp 29.665.400, sedangkan jabatan sekretaris dan anggota menerima Rp 28.104.300. Besaran ini disesuaikan dengan tanggung jawab serta tingkatan eselon pada lembaga terkait.
Pegawai non-ASN setara Eselon I mendapatkan plafon sebesar Rp 24.886.200. Untuk tingkat di bawahnya, yakni Eselon II, dipatok pada angka Rp 19.514.300 sesuai dengan standar keuangan yang berlaku.
Tujuan utama dari pemberian dana ini adalah untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak ASN. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi domestik secara nasional.