Polisi Arab Saudi Tangkap Dua WNI Terkait Penipuan Haji di Makkah

Polisi Arab Saudi Tangkap Dua WNI Terkait Penipuan Haji di Makkah
Foto: Ilustrasi Polisi Arab Saudi Tangkap Dua WNI Terkait Penipuan Haji di Makkah.

Aparat keamanan Makkah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) pada Minggu (10/5/2026) karena diduga melakukan penipuan layanan haji melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan di tengah pengetatan operasi haji ilegal oleh otoritas Arab Saudi selama musim haji 1447 H atau 2026 H.

Dilansir dari Detikcom melalui kantor berita Saudi SPA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu haji palsu serta peralatan pendukung penipuan lainnya. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

Pihak Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi regulasi haji dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Laporan dapat dilakukan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, dan Riyadh, serta nomor 999 untuk wilayah lain di luar daerah tersebut.

Rentetan penangkapan terhadap WNI di Makkah atas kasus serupa telah dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Pihak konsulat mencatat adanya peningkatan jumlah warga yang terjerat kasus promosi haji tidak resmi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

"Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi," kata KJRI Jeddah.

Para terduga pelaku disinyalir tidak hanya menjual paket haji ilegal, tetapi juga menawarkan jasa penyediaan hewan kurban atau dam secara tidak sah. Sebelumnya, operasi penyamaran yang dilakukan otoritas setempat pada 30 April 2026 juga berhasil mengamankan tiga WNI beserta barang bukti mesin printer dan kartu identitas palsu.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas berupa denda sebesar SAR 20.000 bagi individu yang mencoba berhaji tanpa visa resmi. Selain denda materi, ekspatriat yang melanggar aturan ini menghadapi ancaman deportasi dan larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun kedepan.

Sanksi jauh lebih berat dijatuhkan bagi pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji ilegal. Pihak penyedia jasa atau fasilitator dapat dikenakan denda administratif maksimal mencapai SAR 100.000 atas pelanggaran regulasi ketat yang ditetapkan otoritas keamanan Kerajaan.

Artikel terkait

Rekomendasi