Aparat kepolisian menghentikan paksa sebuah minibus hitam yang kedapatan mengangkut 151 kilogram ganja setelah aksi pengejaran di Jalan Siantar-Parapat, Kota Pematang Siantar. Penangkapan yang dilansir dari Kompas tersebut diwarnai dengan rentetan tembakan peringatan ke udara karena pengemudi berupaya melarikan diri dari sergapan petugas.
Pelarian kurir narkoba tersebut akhirnya terhenti setelah mobil yang mereka kendarai kehilangan kendali dan menabrak beberapa kendaraan milik warga di lokasi kejadian. Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam kabin mobil menemukan barang bukti berupa ganja siap edar dengan berat total mencapai 151 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan kilogram ganja tersebut sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Mandailing Natal dengan tujuan akhir Kota Medan. Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak identitas pemasok utama serta pengendali jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Selain memburu jaringan pengedar, kepolisian juga berupaya menelusuri titik koordinat keberadaan ladang ganja yang diduga kuat berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Para pelaku yang terlibat dalam pengiriman ini terancam jeratan hukum dengan sanksi minimal 5 tahun penjara hingga ancaman maksimal berupa hukuman mati.