Polisi Tangkap Penadah Motor Milik Turis Skotlandia di Lombok Barat

Polisi Tangkap Penadah Motor Milik Turis Skotlandia di Lombok Barat
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Penadah Motor Milik Turis Skotlandia di Lombok Barat.

Aparat Kepolisian Resor Lombok Barat menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan sepeda motor milik seorang turis asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22), pada Jumat, 10 April 2026. Korban kehilangan kendaraan sewaan dan barang elektronik senilai ratusan juta rupiah saat sedang berkemah di pinggir jalan Dusun Bango, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 04.00 WITA ketika korban tengah terlelap di dalam tenda. Berdasarkan laporan korban ke Polsek Sekotong, barang yang hilang meliputi satu unit motor Honda Vario 160, kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, serta uang tunai Rp 4 juta.

Dilansir dari Detik Travel, total kerugian yang dialami oleh warga negara asing tersebut diperkirakan mencapai Rp 142 juta. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil melacak keberadaan motor korban di wilayah Lombok Tengah beberapa hari kemudian.

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta serta sejumlah barang elektronik lainnya," kata Ipda Muh Abdullah, Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Lombok Barat pada Senin, 13 April 2026.

Hasil interogasi polisi mengungkap bahwa motor tersebut dikuasai oleh pria berinisial BA setelah menerima gadai dari SU (38) melalui perantara AM dan S. BA membayar uang gadai sebesar Rp 7 juta, di mana para perantara masing-masing mendapatkan komisi sebesar Rp 250 ribu.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario 160 berwarna merah, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci remote, serta sisa uang tunai hasil gadai sebesar Rp 6,5 juta. Tersangka SU beserta saksi lainnya kini telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian atau Pasal 591 mengenai penadahan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, terduga pelaku utama pencurian berinisial E asal Sekotong hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Artikel terkait

Rekomendasi