Polsek Tamansari Tangkap Pegawai Toko Perhiasan Penadah Emas Hasil Jambret

Polsek Tamansari Tangkap Pegawai Toko Perhiasan Penadah Emas Hasil Jambret
Foto: Ilustrasi Polsek Tamansari Tangkap Pegawai Toko Perhiasan Penadah Emas Hasil Jambret.

Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pegawai toko perhiasan berinisial M yang terlibat dalam sindikat penjambret bersenjata tajam di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian meringkus para eksekutor lapangan pada Jumat (15/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan alur distribusi barang jarahan dari para eksekutor berinisial I, N, D, dan S yang diserahkan kepada M melalui perantara. Sindikat ini diketahui menyasar perhiasan emas milik warga yang melintas di kawasan tersebut.

"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver," ungkap Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.

M memanfaatkan pekerjaannya untuk menampung emas hasil kejahatan dengan harga di bawah standar pasar. Korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta untuk kalung emas seberat 3 gram, namun barang tersebut hanya dihargai jutaan rupiah oleh penadah.

"Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang Rp 9 juta untuk 3 gram kalung emas. Namun, dengan 3 gram tersebut (saat dijual ke M) dihargai Rp 4,2 juta," papar Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.

Penyidikan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah dilakukan berulang kali oleh para tersangka. Keterlibatan M sebagai penadah akhir didahului oleh transaksi rutin dengan perantara DN dan A.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami dapatkan, untuk perantara pembeli kalung emas atas nama DN dan A memang sudah beberapa kali menerima hasil curian. Kemudian pelaku yang berprofesi di Toko Silver atas nama M juga sudah beberapa kali menerima emas dari DN dan A," ujar Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menambahkan bahwa kepolisian juga menyita sejumlah perhiasan imitasi dari tangan para eksekutor. Barang-barang tersebut belum sempat terjual karena tidak memiliki nilai jual di toko perhiasan.

"Kenapa emas ini masih saja ada (disita) dan belum dilakukan penjualan? Sebenarnya emas-emas ini imitasi. Jadi tidak laku. Mereka itu selalu menyasar target utamanya adalah kalung emas karena lebih mudah," kata Egy Irwansyah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, para tersangka teridentifikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menyebutkan desakan ekonomi dan kecanduan zat terlarang menjadi alasan utama di balik aksi kriminalitas tersebut.

"Motif pelaku demi kebutuhan ekonomi dan juga membeli narkoba. Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena didukungnya ke semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap (bong)," ucap Egy Irwansyah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari.

Aksi komplotan ini sebelumnya sempat viral saat mereka beraksi di Jalan Mangga Besar IV pada Minggu (3/5/2026). Para pelaku menggunakan modus penodongan senjata tajam celurit untuk melumpuhkan korban.

"Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor," ungkap Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.

Setelah pembagian peran dilakukan, para eksekutor langsung merampas perhiasan korban di bawah ancaman senjata tajam. Motor yang digunakan dalam aksi tersebut sempat diubah warnanya menggunakan stiker untuk mengelabui petugas.

"I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban," jelas Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.

Tiga eksekutor dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, sementara tiga penadah dikenakan Pasal 592 terkait penadahan hasil kejahatan. Saat ini kepolisian masih memburu satu pelaku berinisial S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Artikel terkait

Rekomendasi