Otoritas Mesir Tahan Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan

Otoritas Mesir Tahan Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan
Foto: Ilustrasi Otoritas Mesir Tahan Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, dilaporkan telah ditahan oleh otoritas Mesir sejak akhir April 2026. Penahanan terhadap warga negara Indonesia hasil naturalisasi tersebut dilakukan menyusul laporan hukum yang sedang diproses oleh pihak kepolisian di Indonesia.

Pelapor kasus tersebut, Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa tindakan pengamanan terhadap SAM di Mesir terjadi tidak lama setelah pengungkapan kasus ini mencuat ke publik. Informasi ini disampaikan Mahdi saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (11/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Di sana (di Mesir) sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi, kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi Alatas, Pelapor.

Penahanan tersebut sempat mengalami jeda sebelum otoritas setempat kembali mengamankan tersangka. Mahdi menjelaskan bahwa akses komunikasi Ahmad Al Misry kini dibatasi oleh pihak berwenang selama masa penahanan berlangsung.

"Ada kaitan laporan di Indonesia," kata Mahdi Alatas, Pelapor.

Selain informasi penahanan di luar negeri, Mahdi memaparkan bahwa status hukum SAM saat ini telah ditetapkan sebagai buronan. Hal ini dikarenakan tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik sebanyak tiga kali.

"Sudah DPO, sudah tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir," tutur Mahdi Alatas, Pelapor.

Langkah hukum lanjutan kini tengah ditempuh oleh Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia. Upaya ini mencakup permohonan penerbitan peringatan internasional untuk mempermudah penangkapan tersangka yang berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes.

Selain pengajuan red notice, Polri aktif berkomunikasi dengan pemerintah Mesir guna memastikan data kependudukan tersangka. Meskipun status WNI melalui jalur naturalisasi karena pernikahan telah terkonfirmasi, Polri masih menyelidiki kemungkinan kepemilikan kewarganegaraan ganda.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujar Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes.

Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa SAM mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Ia tercatat sebagai pasangan kawin campur sebelum akhirnya terjerat kasus hukum pada akhir tahun 2025.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujar Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes.

Penetapan status tersangka terhadap SAM diputuskan oleh Bareskrim Polri berdasarkan rangkaian gelar perkara. Laporan polisi terkait tindakan pelecehan tersebut telah diterima secara resmi sejak 28 November 2025.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen.

Artikel terkait

Rekomendasi